Soroti PPS Kejari Lampura, LLI Minta Dugaan Setoran Revitalisasi Sekolah Diusut

waktu baca 2 menit
Kamis, 1 Okt 2026 11:18 8 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id | – Ketua Umum DPP Laskar Lampung Indonesia (LLI) Nerozely Agung Putra menyoroti fungsi Pendampingan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Negeri Lampung Utara menyusul mencuatnya informasi dugaan permintaan setoran 10 persen dari sejumlah sekolah penerima bantuan revitalisasi tahun anggaran 2026.

Nero meminta Kejari Lampung Utara memastikan pendampingan hukum terhadap proyek pemerintah tidak menjadi celah untuk mengabaikan dugaan pelanggaran.

“Saya minta Kejari Kabupaten Lampung Utara untuk memeriksa Dinas Pendidikan. Informasi yang saya dapat dari beberapa kepala SD penerima bantuan revitalisasi tahun ini, diduga diminta menyetor 10 persen dari jumlah bantuan yang diterima sekolah,” ujar Nero kepada media ini, Kamis (01/10/2026).

Menurutnya, fungsi PPS pada dasarnya bertujuan mengawal pembangunan agar berjalan sesuai ketentuan, mulai dari aspek keamanan, ketertiban, ketepatan waktu hingga ketepatan sasaran.

Namun, kata Nero, pendampingan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai perlindungan apabila dalam pelaksanaan proyek justru ditemukan dugaan pelanggaran hukum.

“Saya ingatkan para pemangku kepentingan, jangan berlindung di balik pendampingan, baik pendampingan bidang intelijen maupun DATUN,” tegasnya.

Dia meminta aparat penegak hukum tetap membuka ruang pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pungutan, pekerjaan tidak sesuai ketentuan, maupun dugaan penyalahgunaan anggaran.

“Pendampingan tidak boleh disalahgunakan oleh oknum pejabat. Kalau dalam pekerjaan ada indikasi setoran, pekerjaan tidak sesuai ketentuan, apalagi dugaan pungli, Kejaksaan Negeri harus segera memeriksanya,” katanya.

Soroti Revitalisasi Sekolah

Nero juga menyoroti pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan yang seharusnya diarahkan untuk memperbaiki sarana dan prasarana sekolah.

Menurut dia, anggaran revitalisasi harus sepenuhnya digunakan untuk kebutuhan pembangunan sekolah, bukan dibebani pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

“Jangan jadikan revitalisasi satuan pendidikan sebagai ladang pungli untuk menyejahterakan diri sendiri atau kelompok. Pendidikan harus benar-benar menjadi hak masyarakat, bukan ruang bagi siapa pun mencari keuntungan melalui jabatan dan kewenangan,” ujarnya.

Dia meminta Dinas Pendidikan Lampung Utara memberikan penjelasan terbuka apabila memang terdapat pungutan yang bersifat resmi.

Penjelasan itu, menurut Nero, setidaknya harus mencakup dasar hukum, mekanisme, besaran pungutan, serta peruntukannya.

Sebaliknya, apabila pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan terdapat dugaan digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, dia meminta aparat melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Minta Audit Dugaan Setoran

LLI juga mendorong pemeriksaan tidak berhenti pada aspek administrasi. Nero meminta dugaan pungutan terhadap sekolah penerima revitalisasi ditelusuri melalui audit secara menyeluruh dengan melibatkan Inspektorat Daerah.

“Kalau ditemukan indikasi pelanggaran hukum, kami meminta aparat penegak hukum memprosesnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari Dinas Pendidikan Lampung Utara maupun Kejaksaan Negeri Lampung Utara terkait tudingan tersebut.(Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

Close Welcome Bar
error: Content is protected !!