Diduga Tipu Warga Rp180 Juta, Rudi Hartono Dilaporkan ke Polda Lampung Soal Tanah Bodong

waktu baca 2 menit
Senin, 21 Sep 2026 21:51 2 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Dugaan penipuan jual beli tanah bodong di Bandar Lampung akhirnya berujung laporan polisi. Seorang warga, M. Aska Aminika (55) resmi melaporkan Rudi Hartono ke Polda Lampung atas dugaan membawa kabur uang Rp180 juta.

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/717/IX/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/717/IX/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 21 September 2026 pukul 18.37 WIB di SPKT Polda Lampung.

Terlapor dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 UU 1/2023.

Kasus ini bermula pada 27 Februari 2024 di lokasi tanah kavlingan Jl. Hi Musa BLK (KAV) LK I, Sukadana Ham, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.

Menurut uraian laporan, istri pelapor mendapat info dari temannya ada tanah kavling dijual di Sukadana Ham, tepatnya di samping Masjid I Nyoman. Pelapor yang tertarik kemudian cek lokasi dan bertemu penjaga tanah yang memberinya nomor pemilik.

Tak lama, terlapor Rudi Hartono datang menemui pelapor di lokasi. Dengan janji manis, terlapor mengiming-imingi jika tanah dibeli lunas akan langsung diurus pemecahan sertifikat.

Tergiur janji itu, pelapor tanpa pikir panjang mentransfer uang Rp180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah) ke rekening atas nama Rudi Hartono.

Apes, setelah uang lunas, janji tinggal janji. Saat pelapor hendak mengurus sertifikat, tanah tersebut ternyata tidak bisa diproses karena sudah dibuatkan sertifikat oleh pemilik lama.

Fakta pahit terungkap, tanah kavling yang dijual terlapor ternyata bukan miliknya. Tanah itu dibeli terlapor dari pemilik lama namun belum dibayar, sehingga secara hukum masih milik orang lain.

Merasa ditipu mentah-mentah dan rugi Rp180 juta, pelapor akhirnya menempuh jalur hukum dan melaporkan kejadian itu ke Polda Lampung.

Laporan tersebut telah diterima dan ditandatangani oleh Ka Siaga III a.n Ka SPKT Polda Lampung, Kompol Desfan Afrizon, S.H., pada 21 September 2026. | Red.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

Close Welcome Bar
error: Content is protected !!