RadarCyberNusantara.Id | Diduga menyalahi aturan dan prinsip-prinsip keadilan sosial bagi masyarakat, penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 mendapat sorotan tajam Laskar Lampung Indonesia DPC Kota Bandar Lampung.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Laskar Lampung Indonesia (DPC LLI) Kota Bandar Lampung, Destra Yudha S.H., M.Si., mengatakan bahwa, pengucuran dana yang bersumber dari APBD untuk pembangunan prasarana, sarana dan utilitas, yang bukan merupakan tanggung jawab pemkot adalah menyalahi aturan dan mengabaikan rasa keadilan bagi masyarakat kecil.
“Pembangunan prasarana, sarana dan utilitas di perumahan elit itu adalah tanggung jawab pengembang, mengapa kok dibangun oleh pemerintah Kota Bandar Lampung dengan menggunakan dana APBD,” ujar Destra.
Menurut Destra, masih banyak pasilitas umum yang harus diprioritaskan oleh Pemkot untuk diperbaiki atau di benahi yang merupakan kepentingan masyarakat luas di wilayah kota Bandar Lampung.
“Alangkah banyaknya pasilitas umum yang menyentuh kepentingan masyarakat kecil yang memerlukan perbaikan atau pembenahan dikota Bandar Lampung ini seperti contoh perbaikan jalan lingkungan, perbaikan drainase lingkungan, justru diabaikan dengan alasan pemkot defisit anggaran,” ucap Destra.
Masih menurut Destra, arah kebijakan pembangunan di kota Bandar Lampung akhir-akhir ini telah melenceng dari aturan dan rasa keadilan.
Untuk itu dia mempertanyakan pungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung, selaku legislasi, anggaran dan pengawasan.
“Bukankah sebelum APBD dilaksanakan harus melalui persetujuan dan pengesahan DPRD selaku Lembaga Legislatif, apakah RAPBD yang diajukan oleh pihak eksekutif tidak ditelaah dan dicermati terlebih dahulu apakah menyalahi aturan atau tidaknya,” kata Destra dengan nada bertanya.
Oleh sebab itu, Laskar Lampung Indonesia DPC Kota Bandar Lampung, akan meminta penjelasan dari DPRD Kota Bandar Lampung, maupun Pemkot Bandar Lampung, terkait pembangunan PSU di perumahan elit di Kota Bandar Lampung yang menggunakan dana APBD.
“APBD itu adalah uang rakyat bukan uang Walikota atau Pemkot, Pemerintah itu hanya diberikan amanah untuk mengelola dana tersebut sesuai aturan dan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Jadi penggunaannya harus betul-betul transparan, akuntabel dan profesional,” tambah Destra.
Untuk diketahui, terungkapnya fakta jika dana APBD Pemkot Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp568.950.581,90 dikucurkan ke komplek perumahan mewah Puri Kencana di Kelurahan Kali Balok, Kecamatan Kedamaian.
Ternyata perumahan mewah Magnolia Town House di Telukbetung Utara bukan satu-satunya komplek perumahan mewah yang dibangunkan fasilitas oleh pemkot menggunakan dana APBD.
Selain itu, membangunkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) di komplek perumahan merupakan kewajiban pengembang. Hal itu sesuai Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 dan PP Nomor 14 Tahun 2016. | Red.
Tidak ada komentar