Menguji Nyali Nahkoda Baru Kejati Lampung, GRAK Lampung Laporkan Dugaan Korupsi Dinkes Lampura

waktu baca 4 menit
Kamis, 27 Agu 2026 09:03 4 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Lampung, secara resmi melaporkan dugaan Korupsi anggaran milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Utara (Lampura) tahun 2025 yang nominalnya mencapai Rp43,8 miliar kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Langkah ini dianggap bakal menguji nyali pucuk pimpinan baru di tubuh Kejati Lampung, sekaligus mengungkap dugaan adanya mafia hukum yang mengakar di Kabupaten Lampung Utara.

Dikutip dari laman media Pasnusantara, ‎Koordinator GRAK Lampung, Chaidir, menyebut jika pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Kejati Lampung terkait dugaan Korupsi Dinkes Lampung Utara yang dianggap tidak sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang dilakukan.

‎”Kita semua tahu bagaimana gemilangnya prestasi penegakan hukum bidang pemberantasan Korupsi yang sebelumnya sudah dilakukan pihak Kejati Lampung, sekarang kita harap pucuk pimpinan yang baru bisa menghadirkan kinerja yang lebih baik dengan mengungkap skandal dugaan korupsi yang melibatkan pejabat aktif di daerah,” ujarnya, Kamis (27/08/2026).

‎Menurut Chaidir, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Lampung agar dugaan Korupsi Dinkes Lampung Utara bisa masuk skala prioritas pihak Kejati Lampung, sebab selama ini pihak Kejari Lampung Utara terkesan tutup mata dan abai dengan persoalan ini.

‎”Kita harap dengan pihak Kejati Lampung menindaklanjuti persoalan dugaan Korupsi Dinkes Lampura ini bakal mengungkap skandal mafia hukum yang selama ini mengakar di Kabupaten Lampung Utara, agar kedepannya tidak lagi terjadi permasalahan yang sangat merugikan masa depan daerah,” urainya.

‎Selain itu, disebutkan Chaidir, kawan-kawan media sejauh ini sudah sangat konsen dalam mengungkap dugaan Korupsi yang ada di Dinkes Lampung Utara termasuk soal alokasi anggaran sebesar Rp43,8 miliar yang terbagi dalam 452 paket kegiatan melalui mekanisme swakelola dan belanja daerah lainnya.

‎Salah satu pos yang paling banyak disorot adalah belanja barang habis pakai yang mencakup kebutuhan alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan komputer serta perlengkapan kegiatan perkantoran lainnya dengan nilai sebesar Rp902.615.160 untuk 153 paket kegiatan.

‎Nominal anggaran yang nyaris menyentuh angka satu miliar Rupiah itu dinilai tidak sesuai dengan standar biaya masukan (SBM) tahun 2025, dimana pemerintah menetapkan batas kewajaran belanja kebutuhan perkantoran berdasarkan jumlah pegawai. Dengan asumsi jumlah pegawai Dinas Kesehatan Lampung Utara sekitar 159 orang, kebutuhan riil belanja alat dan bahan kantor diperkirakan berada pada kisaran Rp235.320.000 per tahun.

‎Selain belanja ATK, sejumlah pos anggaran lain milik Dinkes Lampung Utara yang menjadi perhatian, yaitu belanja perjalanan dinas sebesar Rp1.749.046.000 yang di pecah kedalam 51 paket kegiatan, selanjutnya dua paket belanja iuran peserta PBPU dan BP yang didaftarkan Pemda (BPJS) Rp19.042.800.000, kemudian belanja jasa honorarium tenaga kesehatan Rp720.000.000 serta belanja honorarium penanggungjawab pengelola keuangan Rp369.130.000.

‎Di katakan Chaidir, deretan anggaran belanja milik Dinkes Lampung Utara yang dianggap janggal dan terkesan pemborosan itu memicu desakan publik agar segera dilakukan pemeriksaan lebih mendalam untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran yang telah direalisasikan.

‎Sementara itu, saat dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara menyebut jika pihaknya sangat menghormati perhatian masyarakat dan insan pers terhadap pengelolaan anggaran kesehatan sebagai bagian dari upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

‎Menurutnya, informasi yang berkembang dalam pemberitaan belum sepenuhnya menggambarkan kondisi secara utuh. Ia menegaskan bahwa besaran anggaran dan jumlah paket kegiatan tidak dapat langsung dijadikan indikator adanya penyimpangan.

‎Pihaknya juga menjelaskan bahwa banyaknya paket kegiatan merupakan konsekuensi dari luasnya cakupan program kesehatan yang dilaksanakan, mulai dari pelayanan kesehatan dasar di puskesmas, program kesehatan ibu dan anak, pencegahan dan pengendalian penyakit, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga berbagai kegiatan penunjang pelayanan kesehatan.

‎Selain itu, ditegaskan bahwa penyusunan paket kegiatan dilakukan berdasarkan kebutuhan program, jenis belanja, lokasi pelaksanaan, sumber pendanaan, serta mekanisme pengadaan yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Lebih lanjut, seluruh tahapan pengelolaan anggaran disebut telah melalui mekanisme pengawasan internal maupun eksternal, termasuk oleh Inspektorat, BPKP, dan BPK, serta dapat ditelusuri melalui sistem informasi pemerintah sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

‎Menanggapi hal tersebut, Chaidir menilai terlepas dari penjelasan yang disampaikan itu, evaluasi dan pemantauan secara menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan Dinas Kesehatan Lampung Utara tetap perlu dilakukan guna memastikan penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‎Dimana pengawasan tersebut diharapkan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Aparat Penegak Hukum (APH) apabila ditemukan indikasi tindak pidana Korupsi.

‎Pemeriksaan yang objektif dan berbasis data dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran kesehatan benar-benar digunakan secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel, serta memberikan manfaat maksimal bagi peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Lampung Utara. (Tim-red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!