RadarCyberNusantara. Id | Maraknya praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang merambah kawasan permukiman warga menjadi sorotan tajam di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Nama Kasono, warga Desa Babakan Loak, Kecamatan Kedondong, mencuat sebagai pelaku yang diduga mengelola tambang pribadi dan penambangan gelap berskala besar, Minggu (5/9/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun media dari warga sekitar, Kasono—yang akrab disapa Sono—telah membuka belasan lubang galian aktif. Sebagian lokasi dikelola bersama rekan dengan sistem pembagian hasil. Masyarakat menyebutkan lokasi tersebut memiliki kadar hasil yang cukup tinggi; kabarnya, satu beban tambang dapat bernilai hingga jutaan rupiah.
Ancaman Lingkungan & Payung Hukum Tegas
Warga mengkhawatirkan aktivitas ini menyebar dan memicu kerusakan ekologis parah. Bahaya utama mengancam berupa penggunaan zat berbahaya seperti air raksa atau merkuri yang dikhawatirkan mencemari tanah dan air, memusnahkan ekosistem alam sekitar.Secara hukum, praktik ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada Pasal 158 ditegaskan: Siapa saja yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 Miliar. Sanksi ini berlaku meski kegiatan dilakukan di atas lahan milik sendiri tanpa izin sah.
Publik Minta Penegakan Tanpa Belaan
Masyarakat menuntut Dinas Terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas dan transparan.
“Langkah tegas sangat diharapkan. Jangan biarkan publik berasumsi liar hingga menduga adanya pengondisian atau perlindungan tertentu,” tegas warga.Masyarakat menekankan pentingnya menuntaskan kasus ini demi menjaga kepercayaan pada hukum serta mencegah kerusakan lingkungan yang makin meluas di wilayah Pesawaran.
Pewarta: Budi
Tidak ada komentar