IPW Apresiasi Kinerja Subdit 3 Dirtipidum Bareskrim Polri Atas Penangkapan 320 WNA Sindikat Judol

waktu baca 2 menit
Jumat, 5 Jun 2026 14:45 3 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | enangkapan terhadap 320 WNA sindikat judi online oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareksrim Polri merupakan yang terbesar dan terbanyak dalam sejarah Indonesia. Ini merupakan hadiah tertinggi institusi Polri pada Hari Bhayangkara ke 80 yang jatuh 1 Juli 2026, dalam mengawal Asta Cita Presiden Prabowo.

Sebelumnya pada tahun 2023, institusi Polri pernah melakukan operasi dengan menangkap sindikat judi online yang berjumlah puluhan orang saja. Saat itu, Ditsiber Bareskrim Polri menggerebek dan menangkap 37 orang sindikat Judi online di wilayah Bali pada bulan Agustus 2023.

Penangkapan massal yang juga pernah dilakukan oleh institusi Polri juga dilakukan saat membongkar jaringan sindikat judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Penangkapan yang menghebohkan tanah air itu melibatkan 24 tersangka internal pemerintahan pada November 2024. Mereka menyalahgunakan wewenang dengan memfilter dan menjaga agar situs judi online tertentu tidak diblokir.

Karenanya, dengan adanya penangkapan 320 WNA sindikat jaringan judi online tersebut, Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi kinerja Subdit 3 Ditipidum Bareskrim Polri yang “memasak” membongkar penyakit masyarakat oleh jaringan internasional tersebut.

Pasalnya, keuletan dan analisa yang dilakukan dalam melaksanakan operasi dengan sasaran target operasi yang berjumlah ratusan orang itu sangatlah tidak mudah. Dibutuhkan kejelian dan kehati-hatian disamping melakukan koordinasi lintas sektoral.

Sehingga diturunkannya pasukan Brimob dan juga kerjasama dengan Direktorat Imigrasi maka operasi penangkapan terhadap 320 WNA dan satu WNI sindikat jaringan judi online internasional di Gedung yang berada di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta pada Sabtu, 9 Mei 2026 dapat berhasik dilaksanakan.

Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra, para WNA yang ditangkap berasal dari berbagai negara, yakni 228 warga negara Vietnam, 57 warga negara China, 13 warga negara Myanmar, 11 warga negara Laos, lima warga negara Thailand, serta masing-masing tiga warga negara Malaysia dan Kamboja. Mereka akan dititipkan ke rumah Detensi Imigrasi di wilayah Jakarta.

“Perlu kami sampaikan bahwa terhadap 321 pelaku, yang kami akan titipkan adalah 320. Karena mereka adalah warga negara asing. Sedangkan yang 1 orang, akan tetap kami bawa ke Bareskrim,” Ujar Wira seperti dilansir www.detik.com, Minggu, 10 Mei 2026 dengan judul: “Berbaju Tahanan, 320 WNA sindikat Judol di Hayam Wuruk Digiring ke Rudenim”.

Dengan ditangkapnya 320 WNA sindikat judi online jaringan internasional itu, IPW mendorong institusi Polri untuk mendalami aktor-aktor intelektualnya, bandar-bandar judi besar Sebab, judi online ini akan merusak mental masyarakat Indonesia, terutama di kalangan bawah. | Red.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!