RadarCyberNusantara.Id | Konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan perkebunan kembali menunjukkan bahwa persoalan tanah di Indonesia masih jauh dari kata tuntas. Kasus yang terjadi di kawasan perkebunan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA), Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, memperlihatkan bahwa konflik agraria bukan sekadar gesekan lokal, melainkan akumulasi dari lemahnya tata kelola, ketidakjelasan status lahan, serta minimnya keberpihakan negara terhadap penyelesaian yang adil.
Kerusuhan yang berujung pada terbakar dan rusaknya sejumlah aset perusahaan tidak dapat dipandang sebagai peristiwa spontan. Peristiwa tersebut merupakan puncak dari ketegangan yang telah berlangsung lama, di mana klaim penguasaan lahan antara masyarakat dan perusahaan tidak pernah benar-benar diselesaikan secara transparan dan tuntas.
Konflik agraria pada dasarnya lahir dari ketimpangan struktural dalam penguasaan tanah. Namun dalam banyak kasus, termasuk di Lampung Tengah, negara justru terlihat lebih sering hadir setelah konflik meledak, bukan mencegah sejak awal.
Menurut Panji Padang Ratu, AB,S.H., Tokoh Pemuda Lampung Tengah,Advokat,sekretaris jenderal Organisasi masyarakat Laskar Lampung indonesia. situasi ini menunjukkan adanya kegagalan dalam sistem deteksi dini konflik agraria serta lemahnya keberanian pemerintah daerah dalam mengambil sikap tegas sejak awal.
“Konflik ini tidak muncul tiba-tiba. Ada proses panjang yang diabaikan. Ketika masyarakat dan perusahaan sama-sama merasa memiliki legitimasi atas lahan, tetapi negara tidak hadir secara tegas, maka konflik hanya tinggal menunggu waktu untuk meledak,” ujarnya.
Ia menilai bahwa pendekatan yang selama ini digunakan cenderung reaktif, bukan solutif. Pemerintah baru bergerak setelah terjadi kerusakan, bukan ketika tanda-tanda konflik mulai terlihat.
Panji menegaskan bahwa netralitas pemerintah daerah tidak boleh dimaknai sebagai sikap pasif atau tidak berpihak pada keadilan. Dalam konteks konflik agraria, pemerintah justru dituntut untuk aktif mengungkap fakta, bukan sekadar menjadi fasilitator formal.
“Pemerintah daerah Lampung Tengah tidak cukup hanya menjadi penengah administratif. Harus berani masuk ke substansi persoalan: siapa yang memiliki dasar hukum, bagaimana riwayat penguasaan lahan, dan apakah ada pelanggaran dalam proses perizinan,” tegasnya.
Ia menilai bahwa tanpa audit agraria yang terbuka dan independen, setiap upaya mediasi hanya akan menjadi formalitas yang tidak menyentuh akar masalah.
Lebih jauh, ia menyoroti bahwa lemahnya transparansi data pertanahan sering kali menjadi sumber utama konflik yang berulang di berbagai daerah.
Panji juga mengkritik kecenderungan penyelesaian konflik agraria yang terlalu mengandalkan pendekatan keamanan.
Menurutnya, pengerahan aparat memang dapat meredam situasi sesaat, tetapi tidak menyentuh akar persoalan yang bersifat struktural.
“Setiap kali konflik terjadi, yang muncul pertama kali adalah pendekatan keamanan. Padahal yang dibutuhkan adalah kejelasan status tanah dan keberanian politik untuk menyelesaikan ketimpangan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat yang terlibat dalam konflik agraria umumnya bukan sekadar pelaku kekacauan, melainkan pihak yang merasa haknya terabaikan dalam sistem yang tidak adil.
Di sisi lain, perusahaan juga tidak bisa serta-merta disalahkan tanpa adanya kejelasan hukum yang utuh. Karena itu, negara harus hadir sebagai penentu kebenaran berbasis data, bukan sekadar penjaga stabilitas.
Panji menilai bahwa banyak forum mediasi konflik agraria gagal karena tidak didahului dengan verifikasi data yang transparan dan dapat diuji.
“Kalau mediasi dilakukan tanpa kejelasan status lahan, itu hanya akan menjadi ruang kompromi sementara, bukan penyelesaian,” katanya.
Ia menekankan pentingnya audit menyeluruh terhadap status lahan PT BSA, termasuk legalitas izin, batas konsesi, serta klaim masyarakat yang telah menggarap lahan selama bertahun-tahun.
Tanpa langkah tersebut, setiap kesepakatan yang dihasilkan berpotensi kembali dipersoalkan di kemudian hari.
Gagasan penyelesaian berbasis kesejahteraan masyarakat memang kerap dikedepankan dalam konflik agraria. Namun Panji mengingatkan bahwa pendekatan tersebut tidak boleh dijadikan pengganti penyelesaian hukum yang adil.
“Pemberdayaan ekonomi penting, tetapi tidak boleh menutupi ketidakjelasan status tanah. Kesejahteraan tidak bisa dibangun di atas ketidakpastian hukum,” tegasnya.
Ia menilai bahwa skema kemitraan atau pemberdayaan hanya akan efektif jika terlebih dahulu ada kejelasan hak atas tanah yang disengketakan.
Lebih jauh, Panji menyebut konflik PT BSA sebagai “alarm keras” bahwa reformasi agraria di tingkat daerah belum berjalan sebagaimana mestinya.
Ketika konflik serupa terus berulang di berbagai wilayah, hal itu menunjukkan bahwa persoalan bukan hanya pada aktor di lapangan, tetapi pada sistem yang tidak mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan agraria.
“Selama negara tidak berani membenahi data, menertibkan izin, dan memastikan keadilan distribusi tanah, konflik seperti ini akan terus terjadi,” ujarnya.
Panji menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria tidak boleh berhenti pada upaya meredam situasi, tetapi harus menyentuh akar ketidakadilan yang melatarbelakanginya.
Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan Pemerintah Provinsi Lampung untuk tidak lagi bersikap reaktif, melainkan segera melakukan audit agraria menyeluruh dan terbuka terhadap kasus PT BSA.
“Kalau negara hanya hadir untuk menenangkan konflik tanpa menyelesaikan akar masalah, maka konflik ini hanya akan berulang dengan bentuk yang lebih besar,” pungkasnya.
Pada akhirnya, konflik agraria di Lampung Tengah bukan sekadar persoalan antara masyarakat dan perusahaan, tetapi ujian nyata bagi keberanian negara dalam menegakkan keadilan agraria secara konsisten, transparan, dan berpihak pada kebenaran substantif, bukan sekadar stabilitas semu. | Red.

Tidak ada komentar