RadarCyberNusantara.Id | Seorang wanita berinisial EAP (24) warga Bandar Lampung, mendatangi Polda Lampung, guna melaporkan dugaan pencemaran nama baik atas dirinya, Kamis (09/07/2026).
Menurut korban, bermula saat dirinya dihubungi temannya yang memberitahukan bahwa ada akun sosmed (Instagram) yang memposting fhoto dirinya dengan caption yang tidak menyenangkan.
“Jadi sekitar pukul 14.05 WIB, teman saya menghubungi saya lewat wattshapp dan memberitahukan bahwa ada akun instagram yang memposting fhoto saya disertai caption yang tidak menyenangkan dan mengarah pada pencemaran nama baik saya serta pembunuhan karakter,” ujarku.
Masih menurut korban, dirinya tidak merasa melakukan apa yang dituduhkan oleh pelaku, yang ditulis pada caption postingan foto tersebut.
“Saya tidak merasa melakukan apa yang ditulis pada caption postingan tersebut ditambah lagi tulisan-tulisan lain yang sangat merendahkan dan menghina pribadi saya,” ucapnya.
Dengan adanya perlakuan tersebut korban merasa sock berat dan merasa dirugikan serta merasa malu pada teman-teman sosmednya.
“Jujur saya saya merasa sock berat dan dirugikan serta merasa malu pada teman-teman sosmed saya atas perlakuan tersebut,” ungkapnya.
Untuk itu dirinya mendatangi Polda Lampung guna melaporkan beberapa akun bodong yang telah mencemarkan nama baik dan merendahkan martabat dirinya.
“Makanya saya langsung mendatangi Polda Lampung guna melaporkan akun-akun instagram bodong tersebut, agar dapat diproses secara hukum yang berlaku,” tuturnya.
Dia berharap agar pihak kepolisian dari Polda Lampung untuk dapat menindaklanjuti laporan tersebut agar pelaku dapat diproses secara hukum.
“Saya berharap agar pihak kepolisian dari Polda Lampung untuk dapat menindaklanjuti laporan saya tersebut, agar pelaku dapat diproses secara hukum yang berlaku dan agar tidak ada lagi korban berikutnya.” Tutupnya.
UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) adalah regulasi utama di Indonesia yang mengatur lalu lintas informasi, dokumen, tanda tangan, dan transaksi digital. Aturan ini mengalami revisi komprehensif melalui Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 yang mengubah ketentuan sebelumnya yakni UU No. 11 Tahun 2008 dan UU No. 19 Tahun 2016.
Delik penghinaan atau pencemaran nama baik telah menjadi delik aduan (hanya bisa dituntut oleh korban langsung) dan secara spesifik ditujukan kepada perorangan, bukan institusi atau korporasi. | Pnr.
Tidak ada komentar