Kabag Protokol Dinilai Hindari Klarifikasi Dugaan Honor Sopir Bupati, Bukti Payroll Justru Mengarah ke Bagian Protokol

waktu baca 2 menit
Kamis, 9 Jul 2026 14:23 54 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Sikap Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Lampung Utara menuai sorotan setelah memilih mengalihkan pertanyaan media terkait dugaan pembayaran honor sopir Bupati yang diduga bermasalah.

Saat dikonfirmasi, Kabag Protokol tidak memberikan penjelasan mengenai data penerima honor. Ia justru meminta agar seluruh pertanyaan diarahkan kepada Bagian Umum Sekretariat Daerah.

Padahal, dokumen yang diperoleh media menunjukkan adanya bukti transfer payroll Bank Lampung tertanggal 21 November 2025 atas nama “Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab”.
Dalam dokumen tersebut tercatat transaksi dengan nomor referensi 251121899844 senilai Rp1.325.000 yang ditransfer kepada delapan orang penerima melalui Payroll ST.456. Transaksi itu diproses oleh LUSI, diverifikasi RUSLAINI, dan diotorisasi HABIBIE.

Muncul pertanyaan yang hingga kini belum terjawab: Siapa delapan penerima honor tersebut? Apakah mereka benar sopir yang aktif bertugas, atau hanya nama yang tercantum dalam dokumen administrasi?
Alih-alih membuka data penerima atau memberikan penjelasan rinci, Kabag Protokol memilih mengarahkan media ke Bagian Umum.

Sikap tersebut memunculkan pertanyaan publik, mengingat dokumen payroll yang beredar justru mencantumkan nama Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Lampung Utara sebagai pihak pengirim pembayaran.

Di tengah polemik tersebut, Inspektorat Kabupaten Lampung Utara memastikan akan menindaklanjuti informasi yang berkembang.

Pelaksana Tugas Inspektur, Martahan Samosir, mengatakan telah menginstruksikan Irbansus bersama tim untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap dugaan pembayaran honor sopir dan kemungkinan adanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai.

“Terima kasih atas informasi ini. Kami akan pelajari. Saya sudah arahkan Irbansus bersama tim untuk menindaklanjutinya,” ujar Martahan saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, pemeriksaan akan dilakukan secara profesional berdasarkan fakta. Jika ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian daerah atau pelanggaran aturan, hasilnya akan dilaporkan kepada Bupati Lampung Utara.

Bahkan, apabila terdapat indikasi tindak pidana, Inspektorat menyatakan akan merekomendasikan penanganannya kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara sesuai ketentuan yang berlaku.

Kini perhatian publik tertuju pada hasil pemeriksaan Inspektorat. Audit silang terhadap daftar kehadiran, data sopir aktif, serta dokumen payroll dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan apakah pembayaran honor tersebut telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Lampung Utara belum memberikan penjelasan mengenai identitas delapan penerima honor dalam dokumen Payroll ST.456 maupun alasan pembayaran tersebut dilakukan melalui Bagian Protokol.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!