RadarCyberNusantara.Id | Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI) secara resmi melayangkan surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Langkah ini diambil guna mendorong lembaga antirasuah mengusut tuntas dugaan kebocoran anggaran pada program umroh APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung, sekaligus menjadikannya pintu masuk untuk membongkar praktik serupa pada pelaksanaan anggaran tahun-tahun sebelumnya.
Ketua JPSI, Ichwan, menjelaskan bahwa pengalokasian anggaran Rp35 miliar pada APBD Perubahan 2026 ini diyakini hanyalah puncak gunung es dari pola pengadaan yang terindikasi telah berlangsung lama.
“Melalui pengaduan masyarakat yang kami sampaikan, kami sangat berharap KPK memiliki celah dan atensi khusus untuk menyelidiki dugaan kebocoran anggaran ini. Anggaran Rp35 miliar pada APBD Perubahan 2026 ini harus dijadikan pintu masuk utama oleh KPK untuk membongkar dugaan praktik korupsi pada program umroh di tahun-tahun anggaran sebelumnya,” ujar Ichwan melalui sambungan telepon, Jumat (30/10/2026).
Di sisi lain, JPSI mengungkapkan dinamika dan kekhawatiran masyarakat terhadap efektivitas penanganan perkara di tingkat lokal. Adanya hubungan kelembagaan serta guyuran dana hibah yang cukup besar dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kepada instansi penegak hukum di daerah dalam beberapa waktu terakhir memicu sikap pesimis publik.
“Bukan berarti kami mendiskreditkan institusi di daerah, namun secara objektif, dinamika dan hubungan anggaran seperti hibah besar-besaran dari Pemkot tentu memunculkan kekhawatiran tersendiri di masyarakat. Dikhawatirkan penegak hukum di daerah menjadi kurang leluasa untuk menyentuh lingkaran kebijakan di tingkat kota. Oleh karena itu, kehadiran KPK sangat krusial,” tambahnya.
Sebelumnya, JPSI membeberkan indikasi kejanggalan pada pengadaan umroh 1.000 jemaah yang dipecah menjadi dua paket senilai Rp21,90 miliar dan Rp13,08 miliar. Proyek tersebut seluruhnya dimenangi oleh satu penyedia, PT KR, dengan efisiensi yang sangat minim—hanya berkurang Rp10 juta atau 0,02 persen dari HPS. Pemkot Bandar Lampung juga dinilai mengabaikan penawaran vendor lain di e-Katalog yang jauh lebih murah.
Melalui Dumas ini, JPSI mendesak KPK untuk memeriksa dokumen kontrak, memanggil pihak vendor PT Kaisa Rossie, serta meminta keterangan Kepala Bagian Kesra Setda Kota Bandar Lampung guna menelusuri secara menyeluruh rekam jejak pengadaan program umroh dari tahun ke tahun. | Red.
Tidak ada komentar