RadarCyberNusantara.Id | Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Lampung Utara mendesak Pemkab Lampung Utara dan aparat penegak hukum segera mengusut dugaan pungutan liar oleh eks pegawai PDAM Way Bumi Unit Subik.
Desakan itu muncul setelah terungkap bahwa PDAM Way Bumi yang sudah mati suri sejak 2011, ternyata masih menarik iuran air Rp30.000 per bulan dari warga hingga Februari 2026.
Dewan Penasehat LMP Lampung Utara, Fadri Eka Saputra, menilai praktik tersebut tidak bisa ditoleransi. “Keluhan masyarakat ini jangan sampai diabaikan. Pemda juga jangan diam. Ini menyangkut hak warga dan pengelolaan aset daerah,” tegas Fadri.
Ia meminta audit menyeluruh terhadap pengelolaan aset PDAM Way Bumi dan penelusuran aliran dana iuran yang ditarik selama bertahun-tahun.
Sikap tegas juga disampaikan Pemkab Lampung Utara melalui Kabag Ekonomi, Pemda Lampura memberi peringatan keras agar penarikan iuran ilegal PDAM segera dihentikan. Pemda menegaskan pelaku dapat diproses hukum jika terbukti dan ada bukti.
Menurut keterangan Pemda, eks pegawai Efendi memang pernah dipanggil dan diberi teguran agar tidak lagi melakukan penarikan iuran. Namun penarikan diduga baru berhenti pada Februari 2026.
LMP menilai kasus ini tidak boleh berhenti di level teguran administratif. Jika ditemukan unsur pidana, Fadri mendesak kepolisian dan kejaksaan segera turun tangan. “Ini bukan soal iuran kecil. Ini soal aset daerah dan kepercayaan publik. Kalau dibiarkan, preseden buruk,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari Pemkab Lampung Utara. Penyebutan nama Efendi dan pejabat dalam berita ini berdasarkan keterangan narasumber dan perlu diklarifikasi lebih lanjut. (Dv)
Tidak ada komentar