Luruskan Isu! Disdik Lampung Jelaskan Mekanisme Pengisian Kuota Kosong SPMB 2026 di SMAN 1 Semaka Tanggamus

waktu baca 3 menit
Rabu, 22 Jul 2026 10:05 10 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Menanggapi pemberitaan dan keresahan masyarakat terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMAN 1 Semaka, Kabupaten Tanggamus, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung memberikan klarifikasi resmi.

Kepala Disdikbud Lampung Thomas Amirico memastikan bahwa seluruh proses pelaksanaan SPMB di SMAN 1 Semaka telah berjalan sesuai regulasi dan tidak terdapat praktik kecurangan, titip-menitip, maupun intervensi dari pihak manapun.

Sorotan muncul setelah adanya informasi bahwa seorang calon siswa berinisial DR yang sebelumnya tidak tercantum dalam pengumuman awal, kemudian dinyatakan diterima dan telah mengikuti pembelajaran.

Setelah dilakukan penelusuran, Disdik Lampung menemukan faktanya.
Pada tahap daftar ulang, terdapat 3 orang calon murid SMAN 1 Semaka yang dinyatakan lulus namun tidak melakukan lapor diri sampai batas waktu yang ditentukan.

“Sesuai prosedur, tim sekolah kemudian menghubungi yang bersangkutan. Hasilnya, ketiganya menyatakan mengundurkan diri secara resmi”, ungkap Thomas. Rabu (22/7/2026).

Pengisian kekosongan kuota ini bukan kebijakan baru. Mekanismenya sudah diatur secara rinci dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/148/V.01/HK/2026 tentang Petunjuk Teknis SPMB SMA/SMK Tahun 2026/2027, tepatnya pada halaman 54.

Isinya tegas: “Calon murid yang telah dinyatakan lulus namun tidak melakukan daftar ulang hingga batas waktu yang ditetapkan dianggap mengundurkan diri. Sisa kuota daya tampung diisi oleh calon murid cadangan sesuai hasil pemeringkatan pada satuan pendidikan menurut jalur pendaftaran.”

Menindaklanjuti aturan tersebut, SMAN 1 Semaka mengajukan permohonan resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung melalui Panitia SPMB Provinsi.

Setelah dilakukan verifikasi dan validasi, sistem http://Lampung.spmb.id secara otomatis melakukan perubahan data dan memunculkan nama calon dari daftar cadangan sesuai peringkat, termasuk ananda DR.

“Sekali lagi kami tegaskan, proses ini 100% melalui sistem. Tidak ada nama yang bisa dimasukkan atau dikeluarkan secara manual. Berlaku sama untuk seluruh SMAN dan SMKN di Provinsi Lampung yang mengalami kekosongan kuota,” jelas Disdik Lampung Thomas Amirico

Masyarakat juga dapat secara langsung memverifikasi data tersebut melalui website resmi SPMB Lampung.

Pelaksanaan SPMB 2026/2027 di seluruh SMA/SMK Negeri se-Lampung berpedoman penuh pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Lima prinsip utama wajib dijaga: Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan, dan Tanpa Diskriminasi.

“Dinas Pendidikan dan seluruh satuan pendidikan tidak memiliki kewenangan sedikitpun untuk memberikan perlakuan khusus di luar regulasi. Tindakan tersebut jelas melanggar aturan dan mencederai rasa keadilan bagi ribuan calon murid lain yang telah berjuang mengikuti proses seleksi,” tegas Thomas

Di bawah kepemimpinan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Bapak Thomas Amirico, Disdik berkomitmen penuh mengawal integritas SPMB. Pengawasan internal dan evaluasi terus dilakukan agar kejadian serupa tidak menimbulkan multi tafsir.

Disdik Lampung mengapresiasi peran media dan masyarakat yang kritis mengawal dunia pendidikan. Kritik dan pengawasan adalah bagian dari upaya kita bersama mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan.

Untuk menghindari kesimpangsiuran informasi, Disdik mengimbau masyarakat untuk selalu merujuk pada data resmi di http://Lampung.spmb.id dan kanal komunikasi resmi Disdik Lampung.

Dengan penjelasan ini, Disdik Lampung berharap publik memahami bahwa penerimaan siswa di SMAN 1 Semaka telah sesuai prosedur, aturan, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Penulis: Davi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!