Oleh: Rio Batin Laksana (Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia Kabupaten Pringsewu)
PRINGSEWU – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi pendataan SPPT PBB Tahun 2021–2022 patut diberikan apresiasi. Keberhasilan penyidik mengendus kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar serta menyita uang tunai Rp114 juta menunjukkan bahwa mesin penegakan hukum di Bumi Jejama Secancanan ini masih bekerja. Langkah ini merupakan penegakan hukum yang tegas bagi korps adhyaksa setempat di bawah komando Kepala Kejari Pringsewu, Anggiat AP Pardede.
Namun, di balik riuh rendah tepuk tangan keberhasilan tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Pringsewu mencium aroma ketidaktransparanan yang justru dimulai dari cara Kejari Pringsewu memperlakukan pilar keempat demokrasi.
Fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan “pemetaan pers” atau tebang pilih jurnalis dalam konferensi pers penahanan tersangka pada selasa, 14 Juli 2026 ini. Banyak organisasi pers resmi dan media lokal, termasuk tim di bawah naungan PWRI Pringsewu, yang sengaja tidak dilibatkan atau tidak diundang. Tindakan memilah-milah media ini memicu pertanyaan besar: Apakah Kejari Pringsewu hanya ingin didengar oleh media yang “searah”, atau ada informasi yang sengaja dibatasi agar tidak dikuliti lebih dalam?
Konferensi pers bukan sekadar panggung seremonial kejaksaan, melainkan pemenuhan hak publik untuk tahu (public’s right to know) yang dijamin oleh Undang-Undang. Ketika kejaksaan mulai memetakan dan membatasi akses pers, maka komitmen keterbukaan informasi publik patut dipertanyakan. Karena konferensi pers seharusnya menjadi ruang terbuka yang inklusif bagi seluruh insan pers, bukan panggung komunikasi satu arah yang sifatnya tebang pilih.
Lebih jauh dari sekadar masalah undangan media, DPC PWRI Pringsewu mendesak Kejari untuk tidak menjadikan dua tersangka yang ditahan (Ali Hamidi dan Andi Didiono) sebagai “tumbal akhir” dari perkara ini. Proyek dengan total kontrak hampir Rp1,8 miliar selama dua tahun anggaran ini mustahil berjalan tanpa sepengetahuan atau pembiaran dari otoritas yang lebih tinggi. Siapa Pengguna Anggaran (PA) saat itu? Bagaimana fungsi pengawasan Inspektorat Pringsewu yang kebobolan selama dua tahun berturut-turut?
PWRI Pringsewu juga menyoroti angka pengembalian kerugian negara yang baru menyentuh Rp114 juta. Angka ini terlalu kecil bahkan tidak mencapai 15 persen dari total kerugian rakyat sebesar Rp1,1 miliar. Ke mana sisa aliran dana tersebut mengalir?
Kami, DPC PWRI Pringsewu, menegaskan akan mengawal ketat kasus ini hingga ke meja persidangan. Kami mendesak Kepala Kejari Pringsewu, Anggiat AP Pardede, untuk membuka pintu informasi selebar-lebarnya tanpa diskriminasi organisasi. Bersihkan Pringsewu dari korupsi hingga ke akar-akarnya, jangan biarkan aktor intelektual bersembunyi di balik penahanan pejabat setingkat Kepala Bidang, Pers Pringsewu tidak akan tinggal diam jika transparansi hanya dijadikan komoditas pencitraan. Karena kemitraan yang sehat antara penegak hukum dan pers harus dibangun di atas fondasi saling menghormati tugas pokok dan fungsi masing-masing, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan Pringsewu yang bersih dan bebas dari korupsi.
Tidak ada komentar