RadarCyberNusantara.Id | Pelaksanaan Pemilihan Peratin (Pilperatin) Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, 29 Oktober 2026 lalu, menuai protes.
Warga mempertanyakan keabsahan administrasi pemungutan suara. Pasalnya, daftar hadir pemilih diduga tidak ditandatangani langsung oleh pemilih, melainkan dilengkapi oleh panitia setelah pencoblosan selesai.
Hal itu diungkapkan warga Bangkunat, Sahlani Suhaili. Menurutnya, informasi tersebut justru datang dari salah satu anggota panitia.
“Dari 1.619 warga yang mencoblos, informasi yang kami dapat hanya sekitar 10 orang yang tanda tangan daftar hadir sesuai prosedur di awal. Sisanya? Ini yang jadi pertanyaan besar. Bagaimana pertanggung jawabannya? ujar Sahlani, Sabtu (31/10/2026).
Kejanggalan berlanjut. Setelah penghitungan suara selesai, kolom tanda tangan di daftar hadir disebut masih banyak yang kosong.
Keesokan harinya, saat Camat Bangkunat mempertanyakan hal itu, Ketua Panitia diduga memerintahkan anggota panitia untuk melengkapi tanda tangan yang kosong.
“Yang tanda tangan siapa? Apakah pemilihnya sendiri atau dibuatkan oleh panitia? Siapa yang menyuruh dan berapa banyak yang dibuat? Ini harus dibuka terang, tegas Mujizat Pitut”, warga lainnya.
Menurutnya, ini bukan sekadar salah tulis. Daftar hadir adalah dokumen kunci untuk menguji sah tidaknya pemungutan suara.
Desakan untuk memeriksa dugaan ini makin kuat karena selisih suara yang sangat tipis. Dari DPT sebanyak 1.806 pemilih, yang menggunakan hak pilih 1.619 orang. Hasilnya:
– M. Zainan Hariri (No. Urut 1): 838 suara
– Tomi Sanjaya (No. Urut 2): 772 suara
– Suara tidak sah: 9 suara
Selisih hanya 66 suara.
“Selisih cuma 66, tapi isu daftar hadirnya menyangkut ratusan pemilih. Kami tidak bilang semua suara tidak sah, tapi tolong diperiksa. Keabsahannya harus jelas”, kata Mujizat.
Atas temuan itu, warga mendesak Bupati Pesisir Barat untuk tidak diam.
Mereka meminta seluruh dokumen asli diamankan: DPT, daftar hadir, surat pemberitahuan memilih, berita acara, dan rekapitulasi hasil, agar tidak hilang atau diubah.
“Kami minta Bupati panggil Ketua Panitia, anggota panitia, dan pihak kecamatan. Periksa dokumen aslinya dan umumkan hasilnya secara terbuka ke masyarakat”, ujar Sahlani.
Jika terbukti ada pelanggaran serius yang membuat hasil tidak bisa dipertanggung jawabkan, warga meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Lebih baik diulang dengan proses yang benar daripada hasilnya terus jadi keraguan dan memecah masyarakat. Ini bukan soal calon 1 atau 2 yang menang, ini soal hak warga Sukamarga untuk dapat pemimpin yang legitimasinya jelas”. pungkasnya. | Red.
Dilihat: 1
Rekomendasi
Tidak ada komentar