RadarCyberNusantara.Id | Sudah hampir satu tahun kasus dugaan korupsi pemanfaatan hutan PT PSMI di Kejaksaan Agung bergulir. Namun hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Kondisi itu dipersoalkan Laskar Lampung Indonesia (LLI). Mereka mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan Korupsi pemanfaatan hutan PT Inhutani oleh PT PSMI di Way Kanan Provinsi Lampung.
LLI menilai perkara ini bukan kasus kecil. Kerugian Negara mencapai triliunan rupiah yang dinikmati oleh PT PSMI yang bergerak dibidang perkebunan tebu secara melawan hukum.
Dalam pernyataan sikapnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Laskar Lampung Indonesia (DPP LLI) Ir Nerozely Agung Putra, menilai Kejagung lamban dan terkesan membiarkan kasus tersebut berlarut tanpa penetapan tersangka, meskipun bukti-bukti telah disita dan telah diumumkan ke publik.
“Bukti uang triliunan rupiah dan beberapa puluh kendaraan telah disita oleh tim penyidik Kejagung sebagai bukti dalam kasus ini, namun mengapa hingga hari ini belum satupun tersangka ditetapkan dan ditahan,” ujar Nero kepada RadarCyberNusantara.Id, pada Rabu (07/10/2026).
Bahkan menurut Nero, puluhan orang saksi baik dari internal PT PSMI maupun dari eksternal telah diperiksa dan diminta keterangannya.
“Kurang apa lagi, bukti sudah disita, puluhan saksi telah diperiksa baik dari internal PT PSMI maupun dari eksternal, namun hingga hari ini belum ada satupun tersangka yang ditetapkan apalagi ditahan,” ucap Nero dengan nada geram.
Nero menambahkan, Laskar Lampung Indonesia akan terus mengawasi dan mengawal kasus ini dan siap membawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi.
“Jika Kejagung tidak bertindak serius, kami akan laporkan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, maupun Komisi III DPR RI. Rakyat Lampung tidak akan diam terhadap praktik korupsi yang merugikan negara dan rakyat,” tegasnya.
Ia menegaskan, jika Kejagung tidak segera menetapkan tersangka dan menahan siapapun yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan hutan PT PSMI tersebut, Laskar Lampung Indonesia akan terus melakukan desakan dan pengawalan intensif terhadap kasus ini.
“Kami tidak akan berhenti. Kami akan desak terus dan akan terus mengawal kasus ini.
Kalau Kejagung tidak berani, rakyat akan terus menuntut,” tegasnya.
Desakan dan tuntutan Laskar Lampung Indonesia terhadap Kejagung menjadi bentuk konsistensi gerakan rakyat Lampung dalam menuntut keadilan atas berbagai kasus korupsi yang diduga melibatkan elite politik dan korporasi besar.
“Kami tegaskan, tidak akan berhenti mendesak dan menuntut Kejagung hingga para pelaku benar-benar diproses hukum dan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” tandas Nero.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengusut kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu oleh PT Pemukasakti Manisindah (PSMI) di areal PT Inhutani V, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Awal Mula Lahan: PT Inhutani V Lampung mendapat izin pengelolaan kawasan hutan seluas 55.157 hektar berdasarkan SK Menteri Kehutanan tahun 1996.
Kerja Sama Melawan Hukum: Sejak 2007, PT Pemukasakti Manisindah menguasai lahan tersebut untuk kebun tebu. Pada 2013, dibuat MoU kemitraan pola tumpang sari yang berlaku surut sejak 2007.
Status Perjanjian: Perjanjian tersebut dinyatakan tidak sah secara hukum oleh Direktorat Jenderal Kementerian Kehutanan sehingga dinilai merugikan keuangan negara.
Penyitaan Barang Bukti & Uang: PT Pemukasakti Manisindah menyerahkan secara sukarela uang titipan atau goodwill senilai Rp1 triliun lebih (termasuk Rp3,1 miliar dan USD 166 ribu) yang disimpan di bank pemerintah.
Penyitaan Aset: Kejagung juga telah memasang tanda penyitaan pada aset kantor dan pabrik, serta memblokir rekening operasional kebun milik perusahaan. Pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Perhutani dan Inhutani V terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara. | Pnr.
Tidak ada komentar