RadarCyberNusantara.Id | Peraturan Pemerintah, Undang- undang, Sangsi, dan Dampak yang ditimbulkan sepertinya tidak berpengaruh terhadap aktivitas penambangan pasir ilegal dikawasan hutan register 17 Batu Serampok. Para pelaku tambang secara terang-terangan masih menjalankan aktivitas menambang pasir secara liar di Lahan kawasan register 17, yang terletak di Desa Triharjo, Neglasari dan Desa Suban Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan.
“Keuntungan pribadi di terapkan, urusan perut jadi alasan” namun dampak dan akibat pertambangan pasir tanpa ijin resmi tersebut, menimbulkan sejumlah kerusakan dan dampak lingkungan yang luas bahkan keresahan masyarakat setempat pun tak terbendung.
“Sampai sekarang tambang pasir di tempat kami masih berjalan, bahkan semakin bertambah, jujur kami resah dengan aktivitas ini, karena disamping merusak lingkungan dan jalan pun terkadang rusak parah.”ucap salah seorang warga Desa Suban yang enggan menyebutkan namanya, Jum’at (24/07/2026).
Masih menurut warga tersebut, pemilik modal atau mesin penyedot pasir yang melakukan aktivitas penambangan pasir ilegal itu bukanlah masyarakat biasa, melainkan orang-orang yang notabene adalah pengusaha.
“Mereka itu bukan masyarakat biasa yang mencari sesuap nasi, namun lebih kepada menambah kekayaannya karena ada beberapa yang memang berlatar belakang pengusaha, seperti Pak Somad itu adalah Bos Kelapa dan Jagung. Dan ada juga oknum TNI yang bernama Pak Dono,” ujarnya.
Dia menambahkan, penambang pasir ilegal yang lainnya juga bukan dari kalangan masyarakat tidak mampu.
“Yang lainnya juga bukan dari golongan orang tidak mampu, karena setiap penambang itu rata-rata punya mobil, baik mobil pribadi maupun dumptruk untuk mengangkut pasir hasil penambangan,” tambahnya.
Dia juga mengatakan bahwa, masyarakat bukan tidak pernah mengeluhkan aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut kepada Polhut, Aparat Desa setempat maupun pihak Kepolisian, agar menutup dan menindak para pelanggar hukum tersebut.
“Masyarakat sudah berkali-kali menyampaikan keluhan dan harapan kepada yang berwenang baik Polhut, Dinas Kehutanan, Aparat Desa, maupun pihak Kepolisian, namun hingga saat ini penambangan pasir ilegal didaerah kami ini masih terus berjalan,” katanya dengan nada kesal.
Saat awak media berbincang-bincang sekaligus meminta keterangan dari Kepala Unit Polisi Kehutanan KPH Batu Serampok, Anton, beberapa waktu yang lalu, dia mengatakan upaya yang telah dilakukan oleh timnya.
“Upaya kami hanya sebatas memberikan teguran atau himbauan baik secara lisan maupun surat dan memasang banner larangan,” ujar Anton.
Menurut Anton, jika ingin menutup dan menindak para pelaku penambangan pasir ilegal tersebut tidak bisa hanya dilakukan oleh Polisi Kehutanan, namun harus bekerja sama dengan Gakkum, dan juga pihak Kepolisian Daerah Lampung.
“Jika kita ingin menutup dan menindak para penambang pasir itu tidak bisa hanya kami sendiri (Polhut) tapi harus bekerja sama dengan Balai Gakkum dan Polda Lampung,” jelas Anton.
Apakah itu hanya alasan atau ada sesuatu yang sudah terjalin selama ini dan masih terus berjalan antara para penambang pasir dengan petugas dari Polisi Kehutanan.
Untuk diketahui bahwa beberapa waktu yang lalu awak media ini pernah membongkar Kong kalikong antara penambang pasir dengan oknum Polhut, dimana penambang pasir diminta setor sejumlah uang kepada oknum Polhut berinisial (HMN) jika kegiatan penambangan pasir akan aman dengan dalih perintah pimpinan.
Disinyalir, praktik setoran tersebut masih terus berjalan sehingga aktivitas penambangan pasir ilegal dikawasan hutan register 17 Batu Serampok masih terus berjalan tanpa ada tindakan dari pihak yang berwenang.
Saat ini masyarakat masih menunggu dan berharap ada tindakan tegas dari institusi yang berwenang, baik dari Dinas Kehutanan, Polhut, Balai Gakkum Kementerian Kehutanan maupun Kepolisian Daerah Lampung.
Penting untuk diketahui, peraturan pemerintah tentang Pertambangan liar (PETI) di lahan kawasan, khususnya kawasan hutan, dikenakan sanksi berat berupa pidana penjara hingga 10 tahun, denda hingga Rp100 miliar, dan denda administratif administratif hingga Rp6,5 miliar/hektar sesuai Kepmen ESDM No 391/2025 dan UU No 3 Tahun 2020. Pelaku juga diwajibkan memulihkan lingkungan yang rusak. | Tim.
Tidak ada komentar