Prabowonomic: Negara Kuat untuk Keadilan Ekonomi Rakyat

waktu baca 5 menit
Sabtu, 24 Jan 2026 23:19 62 Admin RCN

Oleh: Dr. Yunada Arpan/Akademisi STIE Gentiaras Lampung

RadarCyberNusantara.Id | Pidato Presiden Prabowo Subianto di World Economic Forum (WEF) Meeting 2026 di Davos Swiss, pada Kamis, 22 Januari 2026. Dihadiri lebih dari 65 kepala negara dan pemerintahan serta 1.000 CEO perusahaan Global. Menandai upaya Indonesia menghadirkan narasi pembangunan ekonomi yang berbeda dari arus utama global. Melalui istilah Prabowonomic, pemerintah menawarkan arah kebijakan yang tidak semata mengejar pertumbuhan dan investasi, tetapi juga menekankan kedaulatan nasional, peran negara, dan keberpihakan pada rakyat. Prabowonomic bukan teori ekonomi baku seperti neoliberalisme atau Keynesianisme, melainkan kerangka kebijakan yang merangkum dimensi ekonomi, sosial, dan politik sekaligus.

Istilah Widjojonomics, Habibienomics dan Jokowinomic, Prabowonomics sebenarnya mengikuti peristilahan Reaganomics yang muncul di Amerika Serikat pada dasawarsa ’80-an merupakan pemikiran ekonomi, yang merefleksikan kebijaksanaan ekonomi yang ditempuh oleh Presiden Ronald Wilson Reagan. Platform pembangunan ekonomi tersebut, ada yang merupakan konsep dari para Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dan ada juga yang merupakan konsep dari para Menteri.

Dalam konteks global yang dihadapkan pada ketimpangan ekstrem, krisis pangan dan energi, serta rapuhnya rantai pasok internasional, Prabowonomic dapat dibaca sebagai kritik terhadap pembangunan yang terlalu lama menyerahkan nasib masyarakat pada mekanisme pasar. Namun sebagai sebuah sintesis kebijakan, Prabowonomic perlu dibaca secara kritis agar tidak berhenti sebagai jargon politik tanpa transformasi struktural.

Secara konseptual, Prabowonomic memiliki kedekatan kuat dengan teori developmental state, sebagaimana dikembangkan oleh (Chalmers Johnson dan Alice Amsden). Dalam kerangka ini, negara berperan aktif mengarahkan pembangunan, melindungi sektor strategis, dan mengintervensi pasar demi kepentingan jangka panjang nasional. Negara-negara Asia Timur seperti Jepang, Korea Selatan, dan Tiongkok, menjadi bukti.

bahwa pertumbuhan ekonomi tidak lahir dari pasar bebas murni, melainkan dari negara yang kuat, visioner, dan disiplin.

Namun literatur pembangunan juga memberi peringatan penting: negara kuat tidak otomatis berarti negara adil. Intervensi negara yang tidak disertai tata kelola yang transparan dan kontrol publik justru berpotensi melahirkan konsentrasi kekuasaan ekonomi baru. Oleh karena itu, penguatan peran negara dalam Prabowonomic harus selalu dibarengi dengan akuntabilitas dan orientasi kepentingan publik.

Salah satu pilar utama Prabowonomic adalah kedaulatan pangan dan energi. Penekanan ini memiliki dasar rasional yang kuat. Krisis global beberapa tahun terakhir membuktikan bahwa ketergantungan pada impor pangan dan energi membuat negara rentan terhadap guncangan eksternal. Negara yang tidak mampu menjamin kebutuhan dasarnya akan mudah terguncang, baik secara ekonomi maupun politik.

Namun kebijakan swasembada tidak pernah netral secara sosial. Target produksi semata tidak cukup. Tanpa perlindungan petani kecil, pembenahan struktur agraria, dan distribusi akses produksi yang adil, kebijakan kedaulatan pangan justru berisiko menguntungkan pelaku besar dan meminggirkan rakyat desa. Di titik ini, Prabowonomic diuji: apakah ia benar-benar memperkuat ekonomi rakyat, atau hanya membangun ketahanan nasional secara sempit.

Klaim keberpihakan Prabowonomic menjadi semakin relevan jika dibaca melalui pemikiran Mubyarto, tokoh atau arsitek utama ekonomi kerakyatan Indonesia—menjadi kunci untuk membaca klaim keberpihakan Prabowonomic. Mubyarto menegaskan bahwa pembangunan ekonomi Indonesia harus berangkat dari rakyat sebagai subjek, bukan objek pembangunan. Dalam kerangka Ekonomi Pancasila, Mubyarto mengkritik keras pembangunan yang hanya mengejar pertumbuhan makro tetapi mengabaikan struktur sosial ekonomi rakyat. Menurutnya, masalah utama Indonesia bukan ketiadaan sumber daya, melainkan ketimpangan penguasaan sumber daya.

Ini berarti dalam perspektif ekonomi kerakyatan, keberhasilan Prabowonomic tidak cukup diukur dari angka pertumbuhan ekonomi atau derasnya arus investasi. Ukuran utamanya justru terletak pada meningkatnya kesejahteraan petani, nelayan, buruh, serta menguatnya koperasi dan UMKM. Tanpa indikator ini, Prabowonomic berisiko menjadi populisme ekonomi yang tidak menyentuh akar persoalan struktural.

Secara historis, Prabowonomic memiliki kemiripan dengan model pembangunan ekonomi Orde Baru, khususnya pada fase awal yang menekankan stabilitas politik, perencanaan negara, dan peran teknokrasi. Pada periode ini, Indonesia mencatat keberhasilan signifikan dalam penurunan kemiskinan dan swasembada beras. (Booth, The Indonesian Economy in the Nineteenth and Twentieth Centuries)

Namun literatur ekonomi politik juga mencatat bahwa keberhasilan tersebut dibayar dengan sentralisasi kekuasaan, lemahnya partisipasi publik, dan menguatnya kroniisme. (Robison & Hadiz, Reorganising Power in Indonesia) Pertumbuhan ekonomi tidak diiringi demokratisasi ekonomi, sehingga ketimpangan struktural tetap mengendap.

Pelajaran pentingnya jelas: negara kuat tanpa kontrol rakyat akan menciptakan ketimpangan baru. Prabowonomic harus belajar dari sejarah ini agar tidak mengulang kesalahan lama dalam konteks demokrasi modern saat ini. Negara kuat harus berjalan seiring dengan demokrasi ekonomi, bukan sekadar stabilitas politik.

Kebijakan hilirisasi menjadi wajah paling konkret Prabowonomic. Dalam teori pembangunan, hilirisasi dipandang sebagai strategi keluar dari jebakan negara pengekspor bahan mentah. Nilai tambah, lapangan kerja, dan transfer teknologi diharapkan tumbuh di dalam negeri. Namun pertanyaan mendasarnya tetap sama: siapa yang menikmati nilai tambah tersebut? Jika manfaat hilirisasi hanya terkonsentrasi pada segelintir elite industri, maka kebijakan ini bertentangan dengan semangat ekonomi kerakyatan.

Prabowonomic juga menempatkan stabilitas politik dan keamanan sebagai prasyarat pembangunan. Dalam ekonomi politik pembangunan, stabilitas memang merupakan fondasi penting aktivitas ekonomi. Namun stabilitas yang tidak diimbangi dengan kebebasan akademik, partisipasi publik, dan ruang kritik justru berpotensi melemahkan kualitas pembangunan itu sendiri.

Dalam konteks Indonesia, Prabowonomic menemukan pijakan normatifnya pada Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945. Pasal ini menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan, serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Prinsip ini menolak dominasi pasar bebas sekaligus menolak negara yang bekerja untuk kepentingan segelintir elite.

Pada akhirnya, Prabowonomic bukan inovasi teoritik tunggal, melainkan sintesis berbagai gagasan pembangunan: developmental state, nasionalisme ekonomi, ekonomi kerakyatan.

ala Mubyarto, serta refleksi historis pembangunan Indonesia. Nilai tambahnya terletak pada keberanian menantang dominasi neoliberalisme global dan menegaskan kembali peran negara.

Penutup
Sebagai akademisi, penting ditegaskan bahwa Prabowonomic hanya akan bermakna jika diterjemahkan secara konsisten dalam kebijakan yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada rakyat. Negara kuat bukan tujuan akhir, melainkan alat untuk mewujudkan keadilan sosial. Di sinilah Prabowonomic menghadapi ujian sesungguhnya: apakah ia mampu menjadi jalan pembangunan yang memanusiakan manusia, sebagaimana cita-cita Pancasila, atau sekadar mengulang pola lama dalam wajah baru. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!