PTUN Bandar Lampung Kabulkan Gugatan: Roya Tanah Sindang Anom Milik H.Khuzil Afwan Kahuripan Wajib Diproses

waktu baca 2 menit
Selasa, 9 Jun 2026 20:36 17 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Ketidakpuasan atas layanan administrasi pertanahan berujung pada kemenangan hukum bagi warga di Desa Sindang Anom. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung mengabulkan sepenuhnya gugatan yang diajukan H. Khuzil Afwa Kahuripan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur, dalam perkara bernomor 8/G/TF/2026/PTUN.BL.Senin 8/6/2026.

Gugatan ini dilayangkan lantaran permohonan penghapusan hak tanggungan (roya) atas dua Sertifikat Hak Milik (SHM) milik penggugat tidak kunjung diproses. Padahal, seluruh kewajiban yang menjadi jaminan telah diselesaikan dan semua syarat administrasi dinyatakan lengkap. Kedua bidang tanah itu masing-masing seluas 20.000 m² dan 19.930 m², berlokasi di Kecamatan Sekampung Udik.

Setelah meneliti bukti, keterangan saksi, dan pendapat ahli, Majelis Hakim pimpinan Gayuh Rahantyo, SH menilai sikap Kantor Pertanahan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum serta kewajiban memberikan pelayanan publik yang baik.

Dalam amar putusannya, hakim membatalkan kebijakan diamnya instansi tersebut, mewajibkan segera diprosesnya penghapusan hak tanggungan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp346 ribu kepada pihak tergugat.

Dasar Pemblokiran Dipertanyakan

Persidangan sebelumnya mengungkap fakta krusial yang menjadi dasar pertimbangan hakim. Saat disidangkan pada April 2026, Kantor Pertanahan tidak mampu menunjukkan dokumen resmi yang dijadikan alasan memblokir proses tersebut, meski mengaku merujuk pada penetapan kawasan hutan tahun 2017.

Ahli hukum dan pertanahan dari Universitas Lampung menegaskan, sertifikat yang sah dan belum dibatalkan tetap harus dihormati negara. Penundaan pelayanan tanpa landasan hukum yang jelas dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Kuasa hukum penggugat juga menyoroti adanya ketidakadilan perlakuan: di lokasi yang sama, sertifikat milik warga lain dapat diproses, namun milik kliennya justru terhambat.

Diharapkan Jadi Contoh

Penegasan Atas Hak Warga
Kuasa hukum penggugat, Apriliati Masruri, S.H., M.H., menyambut putusan ini sebagai bentuk tegaknya kepastian hukum. “Putusan ini mempertegas bahwa warga berhak mendapatkan pelayanan yang adil. Jika syarat sudah lengkap, tidak ada alasan hukum untuk menunda pemrosesan roya,” ujarnya dalam konferensi pers. Ia berharap putusan segera dijalankan agar tanah tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Sementara itu,H.Khuzil Afwa Kahuripan mengungkapkan rasa syukurnya. “Ini bukti kebenaran pada akhirnya akan menang. Pesan saya, jangan takut memperjuangkan hak asalkan kita berada di jalur yang benar dan memiliki bukti yang kuat. Hukum hadir untuk melindungi rakyat,” tandasnya.

Pewarta : Budi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!