Puluhan Awak Media Geruduk Polresta, Panji Nugraha: Jangan Main-Main dengan Kebebasan Pers

waktu baca 2 menit
Kamis, 30 Apr 2026 17:43 1 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id | Sekretaris Jenderal Laskar Lampung sekaligus Pengacara Publik Panji Nugraha, S.H. mengapresiasi langkah tegas puluhan awak media di Lampung yang mendatangi Polresta Bandar Lampung pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB untuk melaporkan dugaan pengancaman terhadap seorang wartawan.

Kedatangan para jurnalis tersebut merupakan bentuk solidaritas profesi sekaligus upaya menegakkan hukum atas dugaan ancaman yang dialami wartawan media rembes.id, Wildan Hanafi, yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Dinas PSDA Provinsi Lampung.

Menurut Panji Nugraha, keberanian para insan pers melapor ke kepolisian menunjukkan bahwa kebebasan pers di Lampung tidak boleh dibungkam oleh siapa pun, terlebih oleh pejabat negara yang seharusnya memberi teladan.

“Langkah puluhan jurnalis ini patut diapresiasi. Ini bukan semata membela satu wartawan, tetapi membela marwah profesi pers dan menjaga demokrasi agar tidak tunduk pada intimidasi kekuasaan,” tegas Panji.

Panji menjelaskan, profesi jurnalis dilindungi secara tegas oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (1), kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Artinya, pers harus bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, maupun tekanan dalam bentuk apa pun.

Selain itu, Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Setiap ancaman terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan terhadap hak konstitusional tersebut.

Lebih lanjut, Pasal 8 UU Pers menyatakan wartawan dalam melaksanakan profesinya mendapat perlindungan hukum. Panji menegaskan, aparatur negara justru wajib menjadi pelindung kebebasan pers, bukan pelaku intimidasi.

“Jika benar ada pejabat yang mengancam wartawan, maka itu bukan hanya pelanggaran etik birokrasi, tetapi juga serangan terhadap sistem demokrasi dan supremasi hukum,” ujarnya.

Panji juga menyoroti bahwa dugaan ancaman tersebut, apabila mengandung unsur ancaman terhadap keselamatan jiwa, dapat masuk ranah pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk ketentuan mengenai pengancaman dan pemaksaan melalui intimidasi.

Di sisi lain, sebagai Aparatur Sipil Negara, pejabat publik wajib menjunjung integritas, keteladanan, serta menjaga sikap dan ucapan baik di dalam maupun di luar kedinasan. Ancaman terhadap wartawan, kata Panji, jelas bertentangan dengan prinsip dasar ASN dan berpotensi merusak citra institusi pemerintahan.

“Pejabat itu digaji rakyat. Maka sikapnya harus melayani rakyat, menghormati pers, dan terbuka terhadap kritik. Bukan justru menebar ancaman,” lanjutnya.

Panji Nugraha juga mendukung permintaan para jurnalis agar aparat penegak hukum memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta memproses laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.

“Kami meminta kasus ini diusut tuntas. Jangan sampai ada kesan pejabat kebal hukum. Negara harus hadir melindungi wartawan dan memastikan kebebasan pers tetap tegak di Lampung,” tutup Panji.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!