RadarCyberNusantara.Id | PESISIR BARAT. Komitmen Polsek Ngaras dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil gemilang. Di bawah komando langsung Kapolsek Ngaras, IPTU Doni Dermawan D, S.Psi., M.M., Unit Reskrim Polsek Ngaras berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus investasi BRI Link yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.
Pelaku berinisial IS (38), warga Sendang Ayu, Lampung Tengah, tak berkutik saat diamankan petugas di tempat persembunyiannya di wilayah Trenggalek, Jawa Timur, pada Rabu (29/04/2026). Penangkapan ini merupakan hasil pengejaran intensif setelah pelaku sempat melarikan diri ke luar pulau.
Kronologi dan Modus OperandiKapolsek Ngaras, IPTU Doni Dermawan menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Maret 2026. Pelaku melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi korban, Nanda Tetra Pamungkas, untuk menanamkan modal pada usaha “Mobile Banking” atau BRI Link milik pelaku.
“Pelaku menjanjikan keuntungan atau fee yang menggiurkan, yakni sebesar Rp600.000 setiap bulannya untuk setiap investasi Rp10.000.000. Tergiur dengan skema tersebut, korban kemudian mengirimkan total uang sebesar Rp50.000.000 secara bertahap kepada pelaku,” ujar IPTU Doni mewakili Kapolres Pesisir Barat.
Namun, alih-alih mendapatkan keuntungan, pada awal April 2026, pelaku memutus komunikasi dan menghilang dari kediamannya. Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngaras dengan dasar laporan Polisi Nomor: LP/B/07/IV/2026/SPKT/POLSEK NGARAS, tanggal 07 April 2026.
Pengejaran Hingga ke Jawa TimurMenanggapi laporan tersebut, IPTU Doni Dermawan langsung memimpin tim untuk melakukan penyelidikan mendalam. Setelah melakukan pelacakan aset dan koordinasi lintas wilayah, tim mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku di Pulau Jawa.
“Setelah menerima laporan, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kami berhasil mengendus keberadaan tersangka di daerah Trenggalek, Jawa Timur. Saya instruksikan tim untuk segera berangkat melakukan penangkapan agar pelaku tidak menghilangkan jejak lebih jauh,” tegas Kapolsek yang dikenal progresif ini.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kartu ATM BRI atas nama pelaku, satu unit mesin EDC BRI model A930, bukti rekening koran, serta uang tunai sebesar Rp3.000.000.
Ancaman HukumanSaat ini, tersangka IS telah diamankan di Mapolsek Ngaras untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan atau penggelapan.
Kapolsek Ngaras mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa waspada terhadap berbagai modus investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. Kasus ini menjadi pengingat agar warga lebih berhati-hati dalam menempatkan modal atau berinvestasi,” tutup IPTU Doni Dermawan. |RBL
Dilihat: 8
Rekomendasi
Tidak ada komentar