RadarCyberNusantara.Id | Komitmen Komisi IV DPRD Kabupaten Pringsewu dalam membenahi carut-marut pelayanan kesehatan di Bumi Jejama Secancanan kini dipertanyakan. Setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang penuh instruksi tegas pada Januari lalu, hingga kini langkah nyata berupa Inspeksi Mendadak (Sidak) dan evaluasi menyeluruh terhadap rumah sakit swasta tak kunjung menunjukkan batang hidungnya.
Dalam catatan dokumentasi RDP tanggal 22 Januari 2026, Ketua Komisi IV DPRD Pringsewu, Hi. Agus Irwanto, SE, sempat meluapkan kegeramannya atas temuan investigasi DPC PWRI Pringsewu. Kala itu, DPRD menyoroti dugaan hambatan administrasi di RS Surya Asih yang menahan pasien gawat darurat (AS) selama belasan jam, serta dugaan penolakan pasien di RS Mitra Husada.
Agus Irwanto selaku ketua komisi IV bahkan menyebut insiden tersebut sebagai “Catatan Buruk” yang memperparah Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK di Pringsewu. Ia berjanji akan menjadikan temuan pers sebagai “cambuk” untuk melakukan pengawasan lapangan. Namun, memasuki akhir April 2026, janji tersebut dinilai hanya menjadi hiasan ruang sidang.
Ketua DPC PWRI Pringsewu, Rio Batin Laksana, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap apatis sekretariat DPRD. Upaya konfirmasi untuk mendapatkan notulen atau resume resmi hasil RDP melalui staf persidangan bernama Edy, tidak membuahkan hasil. Pesan singkat maupun sambungan telepon tidak digubris.
“Kami hanya meminta transparansi. Publik berhak tahu apa poin-poin kesepakatan dalam RDP tersebut. Jika administrasi saja tertutup, bagaimana kita bisa berharap ada aksi nyata seperti sidak ketersediaan kamar dan SOP IGD?” ujar RBL, Rabu (29/4/2026).
Kekecewaan kian memuncak setelah pertemuan langsung antara Ketua PWRI Pringsewu dengan pimpinan DPRD, Ketua Komisi IV, dan Sekwan pada Senin (27/4) lalu juga tidak membuahkan komitmen yang pasti. Padahal, surat permohonan PWRI dengan jelas meminta dua poin krusial: Sidak RS swasta se-Kabupaten Pringsewu dan evaluasi kinerja Dinas Kesehatan.
Tidak hanya legislatif, Dinas Kesehatan (Dinkes) Pringsewu pun dinilai kurang proaktif. Meski dalam RDP pihak Dinkes sempat memberikan pembelaan teknis, namun fungsi pengawasan terhadap RS swasta dianggap tumpul. Pembiaran terhadap pola pelayanan RS yang lebih mendahulukan administrasi daripada nyawa pasien (Golden Time) adalah sinyal kuat lemahnya supervisi pemerintah daerah.
Sesuai Pasal 1 UU No. 40 Tahun 1999, pers memiliki kewajiban melakukan kontrol sosial untuk kepentingan umum. Diamnya DPRD Pringsewu atas dua permohonan PWRI yakni Sidak dan Evaluasi Dinkes memunculkan spekulasi negatif di masyarakat. Apakah wakil rakyat benar-benar berdiri bersama rakyat, atau justru terjebak dalam kepentingan birokrasi yang lamban?
Hingga berita ini diturunkan, baik Ketua Komisi IV maupun Sekretariat DPRD Pringsewu belum memberikan jawaban resmi terkait mandeknya tindak lanjut hasil RDP tersebut. Publik kini menanti, apakah “Nyali” yang sempat dipamerkan di awal tahun akan berujung pada aksi nyata, atau sekadar menjadi drama politik tanpa solusi bagi kesehatan rakyat.
Tidak ada komentar