Kasus Penggelapan Truk Kredit di Pringsewu Berakhir Damai, Polisi Tempuh Restorative Justice

waktu baca 2 menit
Kamis, 30 Apr 2026 16:24 2 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id | – Penanganan kasus penggelapan truk kredit yang sebelumnya menyeret dua pria berinisial T (40) dan S (33) kini berakhir damai. Penyidik Polsek Pringsewu Kota memilih menyelesaikan perkara tersebut melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Keputusan itu diambil setelah korban dan kedua pelaku mengajukan permohonan penyelesaian perkara secara damai. Keduanya disebut telah mencapai kesepakatan dan sepakat mengakhiri persoalan di luar jalur persidangan.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon zamora dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, langkah restorative justice ditempuh setelah melalui sejumlah pertimbangan matang, termasuk adanya kesepakatan perdamaian serta itikad baik dari para pihak yang berperkara.

“Korban dan pelaku sudah sepakat berdamai dan mengajukan permohonan penyelesaian melalui RJ. Selain itu, pelaku juga berkomitmen untuk memenuhi kewajibannya terhadap korban,” kata AKP Ramon saat dikonfirmasi awak Media pada Kamis (30/4/2026)

Menurutnya, penyelesaian perkara melalui pendekatan ini tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dan memperhatikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak.

“Tidak semua perkara bisa diselesaikan dengan RJ. Namun dalam kasus ini, setelah kami lakukan gelar perkara dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk pemulihan kerugian korban, maka dinilai memenuhi syarat,” jelasnya.

Sementara itu, pimpinan PT BPR Citra Dana Mandiri, Havinata Tamara selaku pelapor menyampaikan bahwa permasalahan antara pihaknya dengan kedua pelaku telah diselesaikan secara kekeluargaan.

“Permasalahan ini sudah kami selesaikan dengan baik. Kedua pelaku juga telah mengembalikan kewajibannya kepada pihak kami sesuai kesepakatan yang telah dibuat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa proses perdamaian tersebut berlangsung tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kesepakatan ini murni atas dasar kesadaran bersama, tidak ada unsur paksaan dari pihak mana pun,” tegasnya.

Havinata juga mengapresiasi langkah kepolisian yang mengedepankan restorative justice dalam penanganan perkara tersebut.

“Kami mengapresiasi adanya restorative justice ini, karena setiap permasalahan bisa diselesaikan secara cepat dan tidak harus melalui proses persidangan yang panjang,” tandasnya.

Dengan berakhirnya perkara ini melalui jalur damai, proses hukum terhadap kedua pelaku tidak dilanjutkan. Polisi berharap penyelesaian tersebut menjadi pembelajaran sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih bijak dalam bertindak.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah truk Mitsubishi yang masih dalam status kredit diduga digelapkan dan dialihkan tanpa persetujuan pihak pembiayaan, hingga menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!