RadarCyberNusantara.Id | Polemik tentang harga tanah untuk lokasi Sekolah Rakyat yang terletak di Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara, semakin seru dan membuat publik semakin bertanya-tanya bercampur heran.
Hal itu setelah viral di media massa maupun media sosial, Ketua DPC Partai Gerindra Lampung Utara dan Sekjen Laskar Lampung Indonesia, mempertanyakan harga tanah untuk lokasi Sekolah Rakyat (SR) di Kecamatan Blambangan Pagar dinilai tidak wajar.
Dimana, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara, membeli tanah untuk lahan Sekolah Rakyat di Blambangan Pagar dengan harga Rp700 juta per hektare, sementara harga tanah kavling yang berlokasi tidak jauh dari lokasi Sekolah Rakyat tersebut hanya berkisar Rp100 juta per hektare.
Perbandingan harga tanah tersebut yang menjadi polemik dan tanda tanya besar publik, sehingga mendesak Aparat Penegak Hukum maupun tim audit menelusuri dan menyelidiki perbedaan harga tanah tersebut.
Sementara itu, setelah awak media meminta tanggapan dari Plt Kadis Perkim Kabupaten Lampung Utara, Dirgantara, dia mengatakan bahwa yang menentukan harga itu adalah tim Appraisal yang ditunjuk oleh BPN Lampung Utara.
“Yang menentukan harga wajar itu tim appraisal. Tim ini ditunjuk dan ditetapkan oleh BPN Lampung Utara,” jelas Dirgantara, Selasa 8 September 2026.
Dirgantara menjelaskan alurnya secara sederhana. Perkim bertugas memfasilitasi pembayaran jasa appraisal. Setelah itu, tim penilai bekerja berdasarkan standar BPN. Hasil akhirnya juga diserahkan dan disosialisasikan ke BPN.
“Kami bayar jasanya, tapi yang bekerja dan bertanggung jawab atas hasil penilaian adalah tim dari BPN. Laporan akhir penetapan kewajaran harga juga sudah kami serahkan ke BPN,” ujarnya.
Terkait metode perhitungan, ia menyebut itu sepenuhnya kewenangan tim appraisal. “Kami menerima produk akhirnya saja. Proses teknis penilaian itu ranah tim appraisal,” katanya.
Dalam pengadaan lahan SR, Pemkab sempat mengkaji beberapa alternatif lokasi seperti di Abung Surakarta, Syuhada, dan Way Tebabeng. Keputusan akhir ada di tangan Kementerian Sosial. Lokasi yang ditetapkan adalah Blambangan Pagar.
“Setelah titiknya ditetapkan Kemensos, barulah tim appraisal masuk. Setelah hasilnya keluar, tidak ada negosiasi. Sesuai dokumen appraisal, itulah yang kami bayarkan,” tegas Dirgantara.
Tanggapan dan penegasan Plt Kadis Perkim Kabupaten Lampung Utara tersebut kembali menjadi pertanyaan dan perbincangan seru dan hangat di berbagai grup WA, setelah nitizen membaca tanggapan dan penegasan Plt Kadis Perkim tersebut dalam pemberitaan berbagai media massa.
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Panji Nugraha AB S.H., pernyataan Plt Kadis Perkim Kabupaten Lampung Utara, tidak menjawab pertanyaan mendasar publik.
“Pernyataan Plt Kadis Perkim itu tidak menjawab pertanyaan mendasar publik, dan terkesan Pemkab Lampung Utara buang badan dan melimpahkan permasalahannya ke orang atau instansi lain,” ujar Panji, Selasa (08/09/2026).
Masih kata Panji, apakah tim Apparsial yang ditunjuk oleh BPN itu telah menjalankan prinsip-prinsip dasar Etika Penilai.
“Tim Apparsial itu apakah sudah menjalankan prinsip dasar etika penilai, dimana harus menjunjung tinggi integritas, objektivitas, kompetensi, kerahasiaan, dan perilaku profesional,” ucap panji dengan nada bertanya.
Hal itu kata Panji, jika melihat dari hasil penilaian tim Apparsial diduga tidak melaksanakan dasa-dasar dalam penilaian.
“Seharusnya tim Apparsial dalam melakukan penilaian didasarkan pada, NJOP tanah atau bangunan didaerah tersebut, harga transaksi terkini di daerah tersebut, akses jalan menuju lokasi penilaian, kontur tanah, prasarana, dan lingkungan yang telah ada pada objek tersebut,” jelas panji.
Untuk itu panji juga mempertanyakan dasar tim Apparsial dalam menentukan harga tanah untuk lokasi Sekolah Rakyat itu, sementara harga transaksi terkini yang ada didaerah tersebut jauh berbanding dengan hasil penilaian tim Apparsial.
“Jadi yang patut dipertanyakan, ditelusuri, dan diselidiki apa dasar tim Apparsial menentukan harga tanah untuk lokasi Sekolah Rakyat itu, mengingat harga tanah berdasarkan transaksi terkini didaerah tersebut jauh lebih rendah dari hasil penilaian tim Apparsial,” imbuh panji.
Yang lebih mengherankan lagi kata Panji, dasar pemkab melakukan pembayaran tanah untuk lokasi Sekolah Rakyat tersebut hanya berdasarkan rekomendasi dari tim Apparsial.
“Apakah Pemkab Lampung Utara dalam melakukan pembayaran tanah tersebut hanya mendapatkan rekomendasi dari tim Apparsial, seharusnya itu tidak boleh dong,” tegas panji.
Panji juga mengatakan bahwa dana untuk pembayaran tanah lokasi Sekolah Rakyat itu adalah uang rakyat, jadi penggunaannya harus betul-betul memakai prinsip, akuntabilitas, efesiensi dan transparan.
“Uang yang digunakan untuk membayar tanah itu adalah uang rakyat, bukan uang pribadi, jadi jangan mentang-mentang pakai uang rakyat seenaknya saja dalam penggunaannya. Harus menerapkan prinsip akuntabilitas, efesiensi dan transparansi,” Tegas Panji.
Panji juga mempertanyakan fungsi Lembaga Legislatif sebagai Budgeting dan pengawas anggaran.
“Ini dana besar, seharusnya DPRD tau dan melakukan pengawasan dalam setiap penggunaan anggaran negara baik yang bersumber dari APBN maupun APBD,” ucap Panji.
Panji juga mengatakan bahwa, pembeli itu biasanya mencari harga yang termurah bukan yang termahal.
“Biasanya pembeli itu mencari atau mengupayakan harga yang termurah bukan sebaliknya mencari harga termahal. Ini kok aneh bin ajaib,” tambah Panji.
Untuk itu menurut Panji, Laskar Lampung Indonesia tetap meminta APH untuk melakukan penelusuran dan penyelidikan terhadap penetapan harga tanah untuk lokasi Sekolah Rakyat tersebut.
“Pada prinsipnya Laskar Lampung tetap meminta APH untuk melakukan penelusuran dan penyelidikan terhadap perbandingan harga tanah untuk lokasi Sekolah Rakyat tersebut, jika ditemukan indikasi Mark-up anggaran atau penyimpangan lainnya, kami minta untuk diusut tuntas.” Pungkasnya. | Red.
Tidak ada komentar