Tambang Pasir Diduga Ilegal Milik Somad Cs Bebas Ber-Operasi Diwilayah Kawasan Hutan Register 17, Nyali Polhut, Polda, Gakkum Dipertanyakan

waktu baca 3 menit
Minggu, 5 Jul 2026 13:22 13 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Penambangan pasir di kawasan hutan register atau hutan negara adalah tindakan ilegal yang melanggar hukum. Pelaku diancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Minerba dan Kehutanan, yang dapat mengakibatkan perusakan lingkungan serta kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Kawasan hutan register, baik berstatus hutan lindung maupun hutan produksi, memiliki fungsi ekologis yang penting. Segala bentuk aktivitas penambangan pasir (termasuk pasir kuarsa atau bahan galian golongan C) tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah perbuatan pidana.

Pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga bertahun-tahun dan denda miliaran rupiah.

Selain melanggar hukum minerba, aktivitas ini melanggar Undang-Undang Kehutanan, di mana merambah dan menambang di kawasan hutan register tanpa izin merupakan tindak pidana serius.

Hal itu seperti yang dilakukan oleh Somad Cs, yang melakukan penambangan Pasir diduga ilegal dikawasan hutan register, tepatnya di dusun Rempak dan dusun air kepayang, Desa Suban, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan.

Berbekal informasi yang diperoleh dari masyarakat, tim investigasi media RadarCyberNusantara.Id, langsung terjun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi dilapangan, ternyata benar ada aktivitas penambangan Pasir yang diduga ilegal dikawasan hutan register 17, dengan menggunakan mesin penyedot Pasir.

Menurut hasil wawancara tim media dengan beberapa warga sekitar, penambangan Pasir yang berada di dusun air kepayang tersebut adalah milik Somad Jeky Adiansyah.

“Ya mesin itu yang punya bos Somad Pak, beliau disini memiliki dua mesin di dua titik,” ujar seorang warga yang tidak mau menyebutkan namanya, Jum’at (03/07/2026).

Masih menurut warga, di dusun Rempak juga terdapat beberapa titik penambangan Pasir milik beberapa orang yang merupakan pemain baru.

“Bukan hanya disini Pak yang ada penambangan Pasirnya, di dusun Rempak itu juga ada beberapa titik, milik  Kiki, dan Alif, dan lokasi tersebut dulu sudah pernah ditutup oleh kehutanan tapi sekarang beroperasi lagi,” terangnya.

Bahkan menurutnya, beberapa bulan yang lalu warga masyarakat sempat akan demo, karena aktivitas penambangan Pasir ilegal tersebut merusak akses jalan warga.

“Beberapa bulan yang lalu warga sempat mau Demo Pak, karena mobil pengangkut Pasir merusak akses jalan masyarakat,” ungkapnya.

Bukan kali pertama masyarakat setempat menaruh harapan terhadap instansi maupun institusi terkait guna untuk menindak para pelaku tambang pasir yang diduga ilegal tersebut, ironisnya harapan itu hanya sia-sia.

“Upaya masyarakat untuk mengeluh terhadap kehutanan atau kepolisian tidak pernah di dengarkan, jadi ya kami pasrah saja.” katanya dengan nada kecewa.

Mirisnya, Kegiatan pertambangan ini sudah sejak lama di ketahui pihak Polisi Kehutanan (Polhut) batu Serampok, namun pada kenyataannya hingga saat ini kegiatan penambangan pasir di wilayah register 17 masih berjalan dengan lancar.

Bukan tanpa alasan, sentilan informasi yang berhasil di himpun, kuat dugaan oknum Polisi Kehutanan mendapat aliran dana segar dari masing-masing titik lokasi pertambangan pasir yang berada di wilayah register 17 sempat mencuat.

“Setoran ke pihak Polhut masih berjalan, dan para pemilik mesin penyedot Pasir itu selentingan yang beredar dibekingi oleh orang kuat, makanya mereka aman aja melakukan aktivitas penambangan Pasir di wilayah kawasan register 17 ini.” Tutup nya.

Masyarakat berharap kepada Aparat Penegak Hukum, baik Kepolisian Daerah Lampung, Polisi Kehutanan, maupun Gakkum Kementerian Kehutanan, agar berkolaborasi dalam menertibkan penambangan Pasir liar dikawasan hutan register 17 Batu Serampok.

Sementara itu, awak media mencoba untuk meminta konfirmasi atau keterangan dari beberapa pemilik mesin penyedot Pasir yang berada di Desa Suban, yaitu Somad dan Alif, melalui pesan singkat Wattshappnya, namun hingga berita ini diterbitkan keduanya tidak memberikan keterangan atau konfirmasi kepada awak media. | Tim.

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!