RadarCyberNusantara.Id | Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung memimpin pelaksanaan Plea Bargain bertempat di Ruang Vicon Pidum Kejati Lampung pada Selasa, 29 September 2026.
Kegiatan tersebut didampingi Asisten Tindak Pidana Umum beserta jajaran Kepala Seksi. Dalam kegiatan tersebut dilakukan ekspose terhadap satu perkara dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dan disetujui untuk menggunakan mekanisme Plea Bargain.
Berdasarkan Pasal 1 angka 16 UU Nomor 20 Tahun 2025, Plea Bargain merupakan mekanisme hukum ketika terdakwa secara sukarela mengakui kesalahannya atas suatu tindak pidana dengan imbalan keringanan atau pengurangan hukuman.
Perkara terjadi pada Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah kos di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Tersangka AA bersama beberapa rekannya mendatangi tempat tersebut dan menemukan seorang laki-laki bersama seorang perempuan di dalam kamar.
Peristiwa tersebut kemudian direkam dan digunakan untuk mengancam korban akan menyebarkan video apabila tidak menyerahkan sejumlah uang. Atas ancaman tersebut, korban menyerahkan uang sebesar Rp3.588.000,00.
Permohonan diajukan dengan mempertimbangkan bahwa tersangka AA baru pertama kali melakukan tindak pidana, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori IV. Tersangka juga telah didampingi Advokat, memberikan pengakuan secara sukarela tanpa tekanan, paksaan, maupun penyiksaan, serta telah terdapat kesepakatan tertulis antara Penuntut Umum dan Tersangka yang didampingi Advokat.
Pelaksanaan Plea Bargain ini merupakan bagian dari peran Kejaksaan Tinggi Lampung dalam turut serta menjaga ketertiban umum masyarakat, melalui penerapan mekanisme penegakan hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan kepastian hukum, keadilan, dan akuntabilitas. | Red.
Tidak ada komentar