29 Tersangka Kasus Solar Ilegal Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polda Lampung Tegaskan Komitmen Berantas Mafia BBM

waktu baca 2 menit
Sabtu, 6 Jun 2026 21:29 1 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan aktivitas usaha migas ilegal di wilayah Provinsi Lampung.

Sebanyak 29 tersangka kasus penimbunan, pengolahan, dan distribusi solar ilegal di Kabupaten Pesawaran resmi dilimpahkan beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran dalam proses tahap II, Jumat (5/6/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan intensif yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung terhadap jaringan pengelola solar ilegal yang terungkap pada April 2026 lalu.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sebanyak 29 tersangka telah resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pesawaran untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Yuni, Sabtu (6/6/2026).

Menurutnya, proses pelimpahan berjalan lancar dan seluruh tersangka kini berstatus sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Pesawaran.

“Saat ini para tersangka masih ditempatkan di Rumah Tahanan Mako Polda Lampung dengan status tahanan titipan kejaksaan sambil menunggu proses penuntutan dan persidangan di pengadilan,” jelasnya.

Kasus ini merupakan hasil pengungkapan besar yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung bersama personel Brimob Polda Lampung saat menggerebek tiga lokasi gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan, pengolahan, dan distribusi solar ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran pada 8 April 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sekitar 203 ribu liter solar ilegal yang tersimpan di ratusan tandon dan tangki penampungan. Selain BBM, aparat juga mengamankan berbagai sarana pendukung kegiatan ilegal, di antaranya kendaraan modifikasi pengangkut BBM, pompa, selang, tangki penyimpanan, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aktivitas distribusi bahan bakar tersebut.

Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus terbesar terkait penyalahgunaan BBM di wilayah Lampung sepanjang tahun 2026 dan merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Lampung dalam menjaga distribusi energi agar tepat sasaran serta melindungi kepentingan masyarakat.

“Polda Lampung berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun aktivitas usaha migas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus kami kawal hingga tuntas,” tegas Yuni.

Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun kegiatan usaha migas ilegal di lingkungan sekitar guna mendukung terciptanya tata kelola energi yang lebih baik dan berkeadilan. | Red.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!