OPINI PUBLIK (PART-3)
Oleh: Rio Batin Laksana (RBL)Ketua DPC PWRI Kabupaten Pringsewu.
Arloji transparansi di Kabupaten Pringsewu resmi berhenti berdetak. Sepuluh hari kerja telah berlalu, namun permohonan informasi publik yang dilayangkan DPC PWRI Pringsewu terkait hasil audit (LHP) sejumlah pos anggaran daerah tak kunjung mendapat respons tertulis dari PPID Utama. Kesunyian birokrasi ini menjadi preseden buruk bagi semangat keterbukaan informasi di Bumi Jejama Secancanan.
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), diamnya badan publik bukanlah sebuah jawaban, melainkan bentuk pengabaian kewajiban hukum. Pasal 22 ayat (7) dengan tegas memandatkan bahwa badan publik wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan. Faktanya, hingga batas waktu tersebut berakhir, PPID Utama Pringsewu memilih bungkam.
Eskalasi Keberatan ke Meja Bupati
DPC PWRI Pringsewu tidak tinggal diam. Hari ini, kami resmi menaikkan eskalasi kontrol sosial dengan melayangkan Surat Keberatan langsung kepada Bupati Pringsewu selaku Atasan PPID Utama.
Langkah ini merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU KIP,
yang menyatakan:
“Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berdasarkan alasan: (b) tidak ditanggapinya permintaan informasi; serta (c) tidak dipenuhinya permintaan informasi.”
Langkah hukum ini kami perkuat dengan mengirimkan tembusan resmi kepada Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, Inspektorat Provinsi, hingga Ombudsman RI Perwakilan Lampung. Ini adalah pesan tegas: Pers memiliki instrumen hukum yang kuat untuk membedah sumbat transparansi yang terjadi di tingkat lokal.
Urgensi Transparansi: Apa yang Tersembunyi?
Sikap tidak kooperatif PPID Utama ini justru memicu spekulasi publik. Jika pengelolaan anggaran mulai dari dana BOS, zakat ASN, hingga belanja konsumsi bernilai miliaran rupiah telah dijalankan sesuai prosedur, lantas mengapa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) seolah menjadi dokumen yang sulit diakses?
Dalam koridor Kode Etik Jurnalistik, pers berkewajiban mengawasi kekuasaan dan memperjuangkan hak masyarakat untuk mengetahui (right to know). Pengabaian terhadap akses informasi publik ini memperkuat urgensi penelusuran lebih dalam terhadap “Puzzle Anggaran” yang tengah kami susun.
Menuju Sidang Ajudikasi
Kami tetap mengedepankan asas profesionalitas dan memberikan ruang bagi Bupati Pringsewu untuk mengoreksi kinerja bawahannya dalam waktu 30 hari kerja ke depan. Namun, perlu dicatat, jika jalur administratif ini kembali menemui jalan buntu, muara berikutnya adalah Sidang Ajudikasi di Komisi Informasi.
Kami mencintai Bumi Jejama Secancanan dengan cara menuntut kejujuran tata kelolanya. Jangan sampai kepercayaan publik luntur hanya karena pemerintah gagap dalam mempraktikkan transparansi. Perjuangan ini bukan sekadar soal data, tapi soal marwah demokrasi di Pringsewu. Perjuangan ini baru saja dimulai. (**)
Tidak ada komentar