RadarCyberNusantara.Id | – Dugaan pengeroyokan terhadap ahli waris almarhum H. Nawawi saat proses pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional kini resmi masuk ke meja hukum.
Laporan tersebut tercatat di Kepolisian Daerah Lampung dengan Nomor: LP/B/385/V/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 22 Mei 2026 atas nama pelapor Sadam Husen.
Dalam laporan resmi itu, Sadam melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan MH Thamrin Gang Bintara, RT 04 RW 01, Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, pada 18 Mei 2026.
Yang menjadi perhatian publik, laporan tersebut turut menyeret sejumlah nama dan oknum aparat lingkungan yang diduga berada dalam kerumunan massa saat insiden terjadi.
Berdasarkan isi Surat Tanda Penerimaan Berdasarkan isi Surat Tanda Penerimaan Laporan, pihak yang dilaporkan di antaranya berinisial U, A dkk, J dkk, W dkk, serta AQ selaku Ketua RT 08 Lingkungan 02 Gotong Royong.
Selain itu, laporan juga mencantumkan inisial AK selaku Ketua RT 07 Lingkungan 02 Gotong Royong.
Dalam laporan polisi disebutkan, dugaan pengeroyokan bermula ketika Sadam bersama saksi Riva Yanuar dan Bayu Saputra datang ke rumah warga bernama Tio untuk melakukan pengukuran tanah berdasarkan surat tugas ukur dari BPN Kota Bandar Lampung.
Namun suasana mendadak berubah ricuh ketika puluhan warga disebut mendatangi lokasi dan menolak keberadaan korban bersama tim pengukuran.
“Kurang lebih 30 orang menghampiri korban. Selanjutnya terlapor diduga memukul korban berkali-kali hingga mengakibatkan luka memar di bagian perut dan pinggang belakang,” demikian isi laporan polisi tersebut.
Akibat insiden itu, Sadam disebut harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung karena mengalami sakit di bagian tubuh akibat dugaan pemukulan.
Kasus ini pun memantik sorotan luas lantaran dugaan kekerasan terjadi saat petugas negara tengah menjalankan tugas resmi administrasi pertanahan.
“Kalau pengukuran resmi dari negara saja dihadang dengan kekerasan dan pengeroyokan, ini sudah bukan sekadar konflik warga biasa,” ujar Sadam, saat di konfirmasi awak media, Sabtu, (23/5/2026).
Ia menegaskan akan mengawal proses hukum hingga tuntas dan meminta aparat penegak hukum bertindak profesional tanpa pandang bulu.
“Saya percaya Polda Lampung bisa mengusut siapa saja yang terlibat. Negara tidak boleh kalah oleh aksi intimidasi dan tekanan massa,” katanya.
Sorotan juga mengarah pada dugaan keterlibatan oknum aparat lingkungan dalam kericuhan tersebut. Sebab dalam situasi yang seharusnya dapat diredam, justru muncul tudingan adanya pihak-pihak tertentu yang diduga ikut memperkeruh keadaan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari nama-nama yang tercantum dalam laporan polisi tersebut terkait dugaan pengeroyokan dan intimidasi terhadap ahli waris saat proses pengukuran tanah berlangsung.(*)
Tidak ada komentar