Diduga BUMDes 11 Pekon Kecamatan Limau Bermasalah, Projamin Akan Lapor ke Kejati Lampung

waktu baca 2 menit
Kamis, 21 Mei 2026 17:41 29 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sejatinya dibentuk sebagai harapan baru bagi perekonomian desa. Institusi ini digadang-gadang menjadi mesin penggerak ekonomi yang memutar Anggaran Dana Desa (ADD) demi kesejahteraan masyarakat. Namun, realita di 11 pekon wilayah Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, justru memunculkan tanda tanya besar.

Masyarakat mengaku hanya mengenal nama BUMDes, namun hasil usaha dan perkembangannya tidak pernah benar-benar terlihat dan dirasakan. Alih-alih menjadi milik bersama, warga kini menyindir bahwa BUMDes berubah menjadi “Badan Usaha Milik Dewek” (milik sendiri), akibat minimnya transparansi yang terjadi selama bertahun-tahun.

Dugaan kuat muncul terkait ketidakjelasan pengelolaan BUMDes serta penggunaan ADD mulai dari tahun anggaran 2023 hingga 2025. Keresahan warga memuncak karena mereka merasa hanya dijadikan penonton dalam perputaran uang desa mereka sendiri.

Rencana Pelaporan ke Kejati Lampung
Menanggapi hal ini, Tim Investigasi sekaligus Sekretaris LPAKN RI PROJAMIN, Matrozali, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan dan keluhan dari masyarakat. Menurutnya, tidak ada penjelasan terbuka mengenai perkembangan usaha, keuntungan, maupun laporan pertanggungjawaban anggaran.

“Kami hanya tahu ada BUMDes, tapi hasilnya ke mana? Usahanya apa? Untung atau buntung? Tidak pernah ada penjelasan yang benar-benar terbuka kepada masyarakat,” ungkap Matrozali.

Ironisnya, papan informasi anggaran di balai pekon seringkali hanya menjadi pajangan musiman, yang lebih sering muncul saat pencairan dana dibanding saat warga meminta laporan pertanggungjawaban.

Melihat kondisi ini, PROJAMIN memastikan akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Lembaga berencana melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan BUMDes dan Dana Desa tersebut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk mendapatkan penanganan hukum yang jelas.

Matrozali menegaskan bahwa dana desa bukanlah warisan pribadi, melainkan uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“BUMDes dibentuk untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memelihara tanda tanya. Kalau masyarakat terus dibuat gelap, wajar kalau kecurigaan tumbuh terang. Oleh karena itu, kami akan melaporkan hal ini ke Kejati Lampung agar ditindaklanjuti,” tegasnya.

Masyarakat hanya meminta satu hal sederhana: keterbukaan. Bagi warga, transparansi bukanlah ancaman, melainkan bukti bahwa pengelolaan dilakukan dengan bersih dan bertanggung jawab. | IF.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!