RadarCyberNusantara.Id | – Dugaan pungutan sebesar Rp3.000.000 kepada setiap siswa pindahan baru di SMAN 2 Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, akhirnya mendapatkan tanggapan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amairico.
Saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Thomas mengaku telah segera memerintahkan Kepala Cabang Dinas Pendidikan terkait untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut.
“Terima kasih informasinya. Saya sedang perintahkan Kacabdin untuk mengecek ke sekolah nanti,” ujar Thomas pada Sabtu 15/8/2026.
Ketika ditanya lebih lanjut terkait aturan yang berlaku, apakah sekolah diperbolehkan melakukan pungutan dengan alasan biaya seragam, pengurusan data Dapodik, hingga sarana prasarana, Thomas kembali menegaskan pengecekan sedang dilakukan.
“Iya, makanya saya sudah perintahkan Kacabdin untuk dicek ya,” tandasnya.
Publik pun kini menanti langkah tegas dari Dinas Pendidikan maupun aparat penegak hukum. Jika dugaan pungutan liar tersebut terbukti benar, masyarakat menuntut penindakan yang memberikan efek jera agar tidak terulang kembali di masa mendatang.
Media akan terus memantau perkembangan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak berwenang.
Pewarta: Budi
Tidak ada komentar