Alih-alih Menutup Yang Lama, Yang Baru Justru Bermunculan, Keseriusan Dishut Lampung Menutup Penambangan Pasir Ilegal di Hutan Register Dipertanyakan Publik

waktu baca 4 menit
Senin, 6 Jul 2026 20:16 1 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id | Penambangan pasir liar di kawasan hutan register Lampung belum tuntas. Dishut Lampung klaim sudah tutup 20 titik sepanjang 2025, tapi 12 titik lain masih beroperasi dan titik baru terus muncul. Kondisi ini memicu pertanyaan publik: seriuskah Dishut menutup tambang pasir ilegal di hutan register?

1. Hutan Register Sasaran Penambang Pasir

Hutan register punya pasir yang mudah diambil dan minim pengawasan. Dishut Lampung sendiri mencatat 86% kawasan hutan yang digarap korporasi/warga tidak berizin. Itu jadi celah penambang liar.

3 titik register yang disorot publik:

1. Register 17 Batu Serampok, Lampung Selatan
Warga Desa Suban, Kec. Merbau Mataram lapor ada penambangan pasir di belakang rumah. Lubang galian besar dikhawatirkan picu longsor. 21 Mei 2026 Dishut + Gakkum Kehutanan mengamankan 2 pelaku pembalakan liar di register yang sama. Meski fokus kayu, ini bukti pengawasan register 17 lemah.
2. Register 38 Gunung Balak, Lampung Timur Warga Desa Sukorahayu, Labuhan Maringgai komplain jalan desa rusak akibat truk pasir. Pengelola CV Garnizum Group membantah menambang di register dan klaim punya izin ESDM. Warga tetap menuding aktivitas itu merusak kawasan.
3. Register 34 Tangkit Tebak, Lampung Utara
6 Mei 2026 Kepala UPTD KPH Tangkit Tebak Ali Sodikin pastikan proses hukum dugaan ilegal logging lanjut. Register ini masuk zona rawan karena dekat sungai & akses jalan kebun warga.

2. BOX DATA: 32 Titik Tambang Ilegal Versi DLH Lampung

Berdasarkan data Bareskrim Polri yang dihimpun DLH Provinsi Lampung 2025:
**Status** **Jumlah Titik** **Keterangan**
Sudah Ditertibkan 20 titik Disegel, aktivitas dihentikan, plang dipasang. Tersebar di Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Selatan.
Masih Beroperasi 12 titik Belum tersentuh. DLH sebut kendala anggaran “habis” + ada “Faktor X” backing oknum

Modus Terbanyak Sedot pasir 2 hektar Ditemukan di Labuhan Maringgai. Pelaku JS dijerat Pasal 158 UU Minerba: 5 tahun penjara + denda Rp100 miliar
Dampak Utama Jalan rusak, longsor, abrasi sungai Warga Sukorahayu Labuhan Maringgai dan Suban Merbau Mataram paling terdampak

Catatan: Dari 20 titik yang ditutup, Pemprov tidak merinci berapa yang berada di kawasan hutan register vs lahan umum.

3. PETA SEBARAN TITIK RAWAN PENAMBANGAN PASIR DI HUTAN REGISTER LAMPUNG 2025-2026

Peta deskriptif berdasarkan laporan warga + data Dishut/DLH:

1. Koridor Selatan: Lampung Selatan
Titik merah: Register 17 Batu Serampok.
Ciri: Dekat permukiman, galian dekat tebing, rawan longsor. Sudah ada penindakan Gakkum tapi aktivitas pasir masih dilaporkan warga.
2. Koridor Timur: Lampung Timur
Titik merah: Register 38 Gunung Balak, Labuhan Maringgai – Sukorahayu.
Ciri: Akses jalan desa hancur, truk keluar malam hari. Pengelola klaim berizin, warga bantah.
3. Koridor Utara: Lampung Utara
Titik kuning: Register 34 Tangkit Tebak, Tanjung Raja.
Ciri: Dekat sungai, modus sedot pasir. Dishut masih proses hukum dugaan ilegal logging, pengawasan pasir belum intensif.
4. Koridor Tengah: Lampung Tengah
Titik kuning: Sungai Pegadungan, Rantau Jaya Ilir, Putra Rumbia.
Ciri: Kasus 2022, 2 pelaku SU & HE pakai tongkang. Pasir dijual sampai Metro-Bandar Lampung. Pola ini diduga masih dipakai.

Legenda: Titik Merah = sudah ada laporan warga + penindakan. Titik Kuning = rawan, pengawasan minim.

4. 3 Alasan Publik Ragu Keseriusan Dishut

1. “Tutup-buka” terus: Lokasi disegel, penambang pindah ke register sebelah. Warga Suban: “Kayak kucing-kucingan”.
2. Keterbatasan Dishut: Ali Sodikin akui kendala bukti, personel, dan lokasi di luar tugas pokok. DLH kab/kota juga bilang hanya PPNS Provinsi/Pol PP/APH yang bisa segel.
3. Dugaan backing: DLH sebut “Faktor X”.penambang Pasir di Suban terang-terangan: “Mereka punya uang, yang punya uang berkuasa”.

5. Aturan Sudah Tegas, Eksekusi?

1. UU Minerba Pasal 158: Tambang tanpa IUP/IPR/IUPK = 5 tahun penjara + denda Rp100 miliar
2. UU PPLH No 32/2009: Wajib Amdal/UKL-UPL sebelum usaha
3. UU PWP3K No 27/2007 jo 1/2014: Larang tambang pasir yang rusak ekosistem perairan
4. Permen KLHK 14/2024: Dishut/DLH bisa kasih sanksi administratif: teguran sampai cabut izin

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal bilang 2025 jadi “titik balik” penertiban. Tapi sampai 12 titik belum ditutup dan titik baru muncul, publik akan terus bertanya.

Penutup: Dishut sudah bergerak, tapi kerja belum selesai. Hutan register bukan tempat ambil pasir gratis. Kalau pengawasan, anggaran, dan pemutusan rantai backing tidak dibenahi, maka “yang baru bermunculan” akan terus terjadi. | Tim.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!