RadarCyberNusantara.Id | – Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap dugaan rivalitas antara Kejaksaan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, S.H., menilai ketegangan antarlembaga penegak hukum dapat muncul akibat tumpang tindih kewenangan penyidikan dan kuatnya ego sektoral.
Menurut Panji, situasi tersebut dapat semakin mengkhawatirkan ketika salah satu institusi mengusut dugaan pelanggaran hukum atau tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan pejabat maupun anggota dari institusi penegak hukum lainnya.
“Rivalitas antara Kejaksaan dan Polri kerap dipicu oleh tumpang tindih kewenangan penyidikan serta ego sektoral. Ketegangan dapat memuncak ketika salah satu institusi mengusut dugaan pelanggaran hukum atau korupsi yang melibatkan pihak dari institusi lainnya,” ujar Panji dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa perselisihan antarlembaga penegak hukum tidak boleh mengganggu kepastian hukum dan proses pemberantasan korupsi. Menurutnya, masyarakat membutuhkan institusi penegak hukum yang profesional, objektif, serta mampu bekerja secara sinergis demi kepentingan negara.
“Perselisihan antarlembaga dapat menghambat proses penegakan hukum. Kondisi seperti ini tidak boleh terus berkembang karena masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan keadilan,” katanya.
Panji juga mendesak Presiden agar segera mengambil langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antara Polri dan Kejaksaan. Ia menilai Presiden perlu memastikan bahwa setiap institusi mengutamakan kepentingan hukum dan negara di atas kepentingan sektoral.
“Presiden harus segera turun tangan untuk menertibkan ego sektoral demi menjamin kepastian hukum di Indonesia. Jangan sampai perselisihan antarinstitusi justru membuka ruang bagi pelaku korupsi untuk mendapatkan keuntungan dari lemahnya koordinasi penegakan hukum,” tegas Panji.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa korupsi merupakan kejahatan yang merusak sendi kehidupan bangsa. Karena itu, seluruh institusi penegak hukum harus membangun kerja sama, saling memperkuat, serta menghindari pertentangan yang dapat melemahkan agenda pemberantasan korupsi.
Menurut Panji, perbedaan kewenangan antara Polri dan Kejaksaan seharusnya tidak berubah menjadi persaingan antarinstitusi. Sebaliknya, kedua lembaga perlu menggunakan kewenangan masing-masing secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai koruptor yang merusak bangsa justru memperoleh keuntungan karena adanya ego sektoral di antara aparat penegak hukum. Negara harus memastikan bahwa hukum tetap berdiri tegak dan tidak terhambat oleh kepentingan institusional,” pungkasnya.
Tidak ada komentar