filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0;
hw-remosaic: 0;
touch: (-1.0, -1.0);
modeInfo: ;
sceneMode: Night;
cct_value: 0;
AI_Scene: (-1, -1);
aec_lux: 75.0;
hist255: 0.0;
hist252~255: 0.0;
hist0~15: 0.0; RadarCyberNusantara.Id | Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Agama, nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah sebesar Rp0 (nol rupiah) atau gratis.
Sementara, pembayaran untuk penghulu atau pegawai pencatat nikah adalah sebesar Rp600.000. Biaya ini hanya diberlakukan bila pernikahan berlangsung di luar kantor KUA setempat.
Namun hal itu tidak berlaku di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, dimana pelaksanaan pernikahan yang dilaksanakan di KUA pada jam kerja dan hari kerja dipungut biaya yang sangat pantastis.
Menurut salah satu warga Desa Budi Lestari, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, berinisial IG (31), dirinya melaksanakan akad nikah di KUA, pada hari senin tanggal 06 Juli 2026, dipungut biaya sebesar Rp 1.100.000., (Satu juta seratus ribu rupiah).
“Ya saya melaksanakan akad nikah di KUA Kecamatan Tanjung Bintang, pada hari senin pas hari kerja, tapi saya diminta biaya satu juta seratus ribu rupiah,” ujarnya, Jum’at (10/07/2026).
Padahal dirinya mengatakan bahwa mereka melaksanakan akad nikah di KUA tersebut karena mereka tidak mampu untuk mengeluarkan biaya apabila dilaksanakan di luar KUA dan diluar jam kerja.
“Kami melaksanakan akad nikah di KUA itu karena keluarga kami tidak mampu mengeluarkan biaya jika harus melaksanakan diluar KUA dan diluar jam kerja,” ucapnya.
Ketika awak media mendatangi KUA Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, guna mengkonfirmasi terkait pungutan tersebut, dan bertemu dengan salah satu staff KUA bernama Rozi.
Menurut Rozi, biaya tersebut dipungut karena pasangan tersebut meminta pelaksanaan akad nikahnya pada hari libur yaitu hari minggu, namun pelaksanaannya dilaksanakan pada hari Senin.
“Ya biaya tersebut dipungut karena mereka meminta pelaksanaan akad nikah nya pada hari Minggu, namun Pak Kepala KUA tidak bisa melaksanakan akad nikah pada hari minggu, maka dilaksanakan pada hari senin,” ujar Rozi.
Masih menurut Rozi, uang sejumlah itu kegunaannya adalah untuk disetorkan ke kas Negara dan untuk bayar wali hakim.
“Jadi uang sejuta seratus ribu rupiah itu digunakan untuk disetorkan ke kas negara sebesar Rp 600.000., dan untuk bayar wali hakim sebesar Rp.500.000.,” terangnya.
Praktik pungli bertentangan dengan program yang tengah digaungkan Kemenag RI yakni revitalisasi KUA. Program ini tidak hanya membangun fisik, tapi pembenahan layanan.
Revitalisasi KUA demi mewujudkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang prima, kredibel, dan moderat guna meningkatkan kualitas umat beragama. | Pnr.
Tidak ada komentar