Dugaan Transaksi Gelap Rp16,1 M di Dishub Lamsel, Siap Dilaporkan ke Kejati

waktu baca 2 menit
Sabtu, 26 Sep 2026 22:58 1 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Pengelolaan anggaran pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Selatan kini tengah menjadi sorotan publik. DPP LSM Tunas Bangsa Provinsi Lampung menemukan adanya rentetan kelebihan bayar serta transaksi mencurigakan di luar sistem elektronik pada 78 dokumen realisasi APBD Tahun Anggaran 2026.

Ketua Umum DPP LSM Tunas Bangsa Provinsi Lampung, Birman Sandi, menegaskan bahwa seluruh temuan data ini akan segera dilaporkan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk diusut tuntas.

Total anggaran yang dikelola oleh Dishub Lampung Selatan sendiri tercatat mencapai Rp16,12 miliar, dengan porsi terbesar sekitar Rp11,73 miliar diserap untuk pembayaran rutin Penerangan Jalan Umum (PJU) kepada PT PLN.

“Keganjilan mulai terendus pada sisa anggaran senilai Rp4,38 miliar. Tim investigasi kita menemukan pos belanja yang diduga rancu, belum terverifikasi, hingga indikasi kelebihan bayar fantastis yang secara akumulatif mencapai Rp1.040.596.026 (Satu Miliar Empat Puluh Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Dua Puluh Enam Rupiah), maka dari itu atas temuan ini akan segera kita laporkan ke APH Kejaksaan Tinggi Lampung agar dapat segera diselidiki,” ungkap Birman Sandi, Rabu (23/9/2026).

Dikatakan Birman bahwa Modus Pembayaran Manual & Pembengkakan Dana Salah satu poin paling krusial yang memantik kecurigaan LSM Tunas Bangsa adalah penggunaan mekanisme Payment Outside System atau pembayaran manual di luar sistem elektronik LKPP.

Terdata ada lima paket proyek yang menggunakan jalur manual ini dengan total nilai Rp872,93 juta. Paket terbesar adalah proyek pengadaan dan pemasangan APILL di Simpang Empat MPP Kalianda yang menelan dana hingga Rp700 juta.

Tak hanya proyek fisik, pos belanja pegawai juga terindikasi sarat inefisiensi:Belanja Lembur Manajemen Rekayasa Lalu Lintas: Menghabiskan anggaran Rp178,73 juta, di mana ditemukan potensi selisih atau pembengkakan sebesar Rp112,79 juta dari batas wajar.

Honorarium Pengelola Keuangan (Maret–Agustus 2026): Dianggarkan sebesar Rp90,30 juta, melonjak Rp51 juta di atas batas maksimum yang diperbolehkan aturan hukum. Monopoli Pengadaan ATK: Ditemukan 12 paket pengadaan alat tulis kantor (ATK) senilai Rp19,36 juta yang seluruhnya diduga sengaja dimonopoli oleh satu vendor yang sama.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan, Djuanda, S.H., M.M., belum memberikan respons. Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp pada Jumat (25/9/2026), siang kepala dinas belum memberikan jawaban. (Dv)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

Close Welcome Bar
error: Content is protected !!