DPD LSM Penjara Indonesia Sumut Minta Tegas Tutup Hive Billiard Aksara Terkait Dugaan Pelanggaran Izin Dan Jarak Tempat Ibadah

waktu baca 2 menit
Jumat, 21 Agu 2026 22:43 2 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id | – Dewan Pimpinan Daerah LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia Sumatera Utara (DPD LSM Penjara Indonesia Sumut),minta tegas dan mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan instansi terkait untuk segera mengevaluasi serta menutup operasional Hive Billiard Aksara.Jum’at (21-8-2026)

Iklan

Langkah tegas ini diambil menyusul adanya dugaan kuat berbagai pelanggaran administrasi hingga aturan tata ruang kota yang dilakukan oleh manajemen tempat hiburan tersebut.

Berdasarkan investigasi dan laporan warga sekitar, Hive Billiard Aksara diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku, antara lain :

Dugaan Pelanggaran Perizinan Bangunan dan Usaha : Aktivitas operasional tempat tersebut dinilai tidak sesuai dengan dokumen peruntukan bangunan dan kesesuaian izin usaha yang dimiliki.

Iklan Iklan

Legalitas Minuman Beralkohol : Terdapat dugaan indikasi penyajian dan penjualan minuman beralkohol yang tidak dilengkapi dengan izin resmi atau golongan yang tidak sesuai ketentuan.

Pelanggaran Jarak dengan Tempat Ibadah : Lokasi Hive Billiard Aksara berdiri terlalu dekat dengan area tempat ibadah/masjid. Hal ini dinilai mencederai ketertiban umum dan norma sosial masyarakat setempat.

“Awaluddin Harahap Ketua Bidang Humas & Lembaga : meminta tegas dan mendesak Pemko Medan melalui Satpol PP dan Dinas Pariwisata tidak tutup mata dengan Keberadaan tempat hiburan yang melanggar aturan dan dekat dengan rumah ibadah sangat meresahkan warga,” ujar Awaluddin Harahap.

Selain masalah perizinan dan jarak, Awaluddin Harahap juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas berbagai isu miring lain yang terjadi di sekitar lokasi usaha.

DPD LSM Penjara Indonesia Sumut menyatakan sikap untuk : Meminta Pemko Medan mencabut izin operasional Hive Billiard Aksara.

Menuntut aparat penegak hukum memeriksa manajemen terkait dugaan pelanggaran hukum.Mengajak masyarakat untuk tetap mengawal proses penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Medan.

“Awaluddin Harahap juga menyampaikan akan melayangkan surat ke DPRD Kota Medan agar digelar nya Rapat Dengar Pendapat (RDP)terkait dugaan pelanggaran izin yang dilakukan oleh pihak/managemen Hive Billiard.pungkasnya”

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!