Polres Lampung Utara Kampanyekan Cegah Karhutla, Siapkan 3 Layanan Pengaduan 24 Jam

waktu baca 2 menit
Senin, 24 Agu 2026 16:04 1 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id | – Memasuki puncak musim kemarau, potensi Kebakaran Hutan dan Lahan atau Karhutla di Kabupaten Lampung Utara meningkat. Untuk mengantisipasinya, Polres Lampung Utara di bawah pimpinan AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K. gencar mengkampanyekan gerakan “CEGAH KARHUTLA: Jaga Alam, Lindungi Masa Depan”, Senin (24/8/2026).

Iklan

Kampanye ini menjadi bentuk nyata kepedulian Polri terhadap kelestarian lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlangsungan hidup generasi mendatang di Bumi Ragem Tunas Lampung.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini menegaskan, Karhutla bukan persoalan sepele. Kebakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan kabut asap yang memicu penyakit ISPA, mengganggu aktivitas, merusak ekosistem, hingga merugikan sektor pertanian dan pariwisata.

“Karhutla merugikan kita semua. Oleh karena itu pencegahannya harus dimulai dari diri kita sendiri dan lingkungan sekitar. Jangan sampai karena kelalaian kecil, dampaknya besar untuk masyarakat luas,” ujar Kapolres.

Iklan Iklan

Polres Lampung Utara mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan 4 perbuatan berikut:
1. Membakar hutan dan lahan
2. Membuang putung rokok sembarangan
3. Menyalakan api di area hutan dan lahan
4. Membakar sampah sembarangan

Selain imbauan, Kapolres juga menegaskan adanya sanksi hukum yang tegas bagi pelaku pembakaran.

“Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran dapat dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 15 miliar rupiah,” tegas AKBP Raswidiati.

Agar Karhutla dapat dicegah, Kapolres mengimbau pemilik lahan dan masyarakat untuk, Menyiapkan embung, kanal, dan sumber air di sekitar lahan. Segera melakukan pemadaman awal jika melihat ada asap atau titik api. Berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti BPBD, MPA, dan petugas pemadam. Menyediakan petugas dan peralatan pemadam di area lahan yang rawan terbakar

Polres Lampung Utara membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan jika melihat tanda-tanda kebakaran. Layanan Kepolisian Polres Lampung Utara: 110. Pemadam Kebakaran: 0895 – 3788 – 97272. BPBD Kabupaten Lampung Utara: 0813 – 7962 – 5956

” Mari kita jaga bersama hutan dan lahan kita. Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Jika melihat asap, jangan ragu segera laporkan. Jaga alam, lindungi masa depan,” pungkas Kapolres.

Dengan sinergi Polri, Pemerintah Daerah, dan seluruh elemen masyarakat, diharapkan Kabupaten Lampung Utara dapat terhindar dari bencana Karhutla. (Davi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!