Diduga Kades Pulau Legundi Jual Aset Desa, Accu PLTS Hibah Pemprov Lampung Senilai Ratusan Juta Raib

waktu baca 3 menit
Senin, 24 Agu 2026 15:44 3 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Kepala Desa Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Achmad Zulkhoidir, diduga telah menjual aset desa berupa accu Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS. Aset tersebut merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2018 yang berada di 3 dusun di wilayah tersebut dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Iklan

Informasi dugaan penjualan aset itu beredar di tengah masyarakat Pulau Legundi beberapa waktu terakhir. Accu PLTS yang sebelumnya berfungsi untuk penerangan di tiga dusun kini disebut sudah tidak ada di lokasi.

Menurut data yang dihimpun, PLTS tersebut merupakan bantuan hibah Pemprov Lampung pada 2018. Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan listrik warga di pulau terluar Pesawaran yang belum terjangkau jaringan PLN.

“Benar, dulu ada bantuan PLTS dari provinsi tahun 2018. Ada di 3 dusun. Sekarang accunya sudah tidak ada. Kami dengar dijual oleh kepala desa,” kata salah seorang warga yang enggan disebut namanya, Senin (24/08/2026).

Iklan Iklan

Masih menurut warga tersebut, Accu PLTS tersebut berjumlah 546 unit untuk 3 dusun, masing-masing Dusun Pulau Siuncal,Selesung, Teluk Keramat.

“Jadi Accu PLTS tersebut masing-masing berada di tiga dusun dengan rincian sebagai berikut, dusun Pulau Siuncal 66 unit, dusun selesung 120 unit, dan dusun Teluk Keramat dan Taman Sari 360 unit Accu,” jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa, Accu tersebut dijual oleh Kepala Desa tersebut seharga Rp.400.000., per unit.

“Informasinya Accu PLTS itu dijual Kades dengan harga empat ratus ribu rupiah per unit, jadi 546 unit dikali Rp.400.000., total Rp. 218.400.000., Kades itu dapet duit,” katanya.

Warga juga mempertanyakan apakah penjualan tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan atas persetujuan masyarakat maupun pemberi hibah.

“Yang jadi pertanyaan masyarakat adalah, apakah penjualan tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan atas persetujuan masyarakat serta pemberi hibah, dan uang hasil penjualan itu untuk apa.” tuturnya dengan nada bertanya.

Untuk itu warga masyarakat Desa Pulau Legundi meminta transparansi dari Kepala Desa Pulau Legundi, karena PLTS tersebut adalah milik masyarakat Desa Pulau Legundi.

“Dalam hal ini kami meminta kejelasan dan transparansi dari Kades Pulau Legundi, mengingat PLTS tersebut adalah milik masyarakat Desa Pulau Legundi, bukan milik Kepala Desa.” Tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Pulau Legundi belum dapat dikonfirmasi. Upaya konfirmasi melalui telepon juga belum dapat dilakukan mengingat nomor telepon Kepala Desa Pulau Legundi tidak ada yang aktif.

Camat Punduh Pidada, Usep Abdusomad S.Th.I., saat dikonfirmasi terpisah mengaku belum menerima laporan resmi terkait dugaan tersebut. “Kami akan cek dulu ke lapangan dan kroscek ke desa. Saya baru tahu informasinya dari bapak sekarangUjarnya singkat.

Sementara itu Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung dan Inspektorat Kabupaten Pesawaran belum dapat dimintai keterangan terkait status aset hibah PLTS tahun 2018 di Pulau Legundi.

Pasal 27 ayat 1 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebut kepala desa dilarang merugikan kepentingan umum dan menjual aset desa tanpa mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kasus ini kini menjadi sorotan warga Pulau Legundi. Mereka berharap ada audit dan transparansi terkait keberadaan aset desa agar masyarakat Desa Pulau Legundi mengetahui semuanya.

Dalam pemberitaan ini, media RadarCyberNusantara.Id selalu menggunakan asas praduga tidak bersalah, oleh karena itu jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini, media ini membuka seluas-luasnya bagi para pihak untuk menggunakan hak jawab maupun hak koreknya. | Tim.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!