Proyek Turap Ciledug Rp965 Juta Sarat Pelanggaran

waktu baca 2 menit
Jumat, 18 Sep 2026 22:02 4 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id | – Proyek Pembangunan Turap di wilayah Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang menuai sorotan. Proyek milik Pemerintah Kota Tangerang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang beralamat di Jalan KS Tubun No.96, Kota Tangerang, dengan nilai kontrak Rp 965.814.878,00 tersebut diduga sarat pelanggaran.

Berdasarkan papan proyek di lokasi, tertulis Sub Kegiatan Pembangunan Turap Parung Serab, Lokasi Kegiatan Kecamatan Ciledug, Nilai Kontrak Rp 965.814.878,00, Tahun Anggaran 202t, Pelaksana CV Nurhaya Sukses Makmur, waktu pelaksanaan 90 hari kalender.

Dari hasil pantauan awak media di lapangan, sedikitnya terdapat lima pelanggaran yang ditemukan:

1. _Tidak ada bedeng._ Di lokasi proyek tidak ditemukan bedeng atau direksi keet untuk pekerja dan penyimpanan alat.
2. _Tidak ada nama konsultan di papan proyek._ Papan proyek tidak mencantumkan nama konsultan perencanaan dan konsultan supervisi.
3. _Tidak ada mandor dan pengawas._ Pada saat pengerjaan proyek berlangsung, tidak terlihat mandor maupun pengawas di lokasi.
4. _Belum ada izin penebangan pohon._ Pohon di sekitar lokasi proyek ditebang, namun belum ada izin resmi untuk penebangan tersebut.
5. _Waktu pelaksanaan tidak rinci._ Dalam papan proyek hanya tertulis 90 hari kalender, tidak dicantumkan mulai bulan berapa sampai berakhir bulan apa.

Kejanggalan tersebut semakin menguat setelah awak media mencoba melakukan konfirmasi. Seorang oknum perempuan berinisial IN yang mengaku dari Dinas PUPR Kota Tangerang mengatakan, _”tidak apa-apa di dalam papan proyek tidak dicantumkan Konsultan, Supervisi, Konsultan Perencanaan.”_

Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan aturan keterbukaan informasi publik dan standar pengadaan barang/jasa pemerintah, dimana papan nama proyek wajib memuat informasi yang lengkap — termasuk instansi/dinas, nama kegiatan, nomor kontrak, nilai kontrak, jangka waktu, nama kontraktor pelaksana, serta nama konsultan perencana dan pengawas — agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan secara transparan.

Yang lebih janggal lagi, ketika awak media menyambangi kediaman Ketua RW setempat untuk konfirmasi soal bedeng, Pak RW mengatakan bahwa _bedeng dialihkan ke Sekretariat RW._

Padahal bedeng pekerja merupakan bagian dari biaya umum dalam kontrak konstruksi dan wajib ada di lokasi proyek untuk menjamin keselamatan kerja (K3) serta penyimpanan material, bukan dialihkan untuk kepentingan lain.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang belum memberikan keterangan resmi.

Larty

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

Close Welcome Bar
error: Content is protected !!