RadarCyberNusantara.Id | — Guna memberantas kejahatan jalanan dan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran memburu dan membekuk seorang tersangka spesialis pembobol rumah dan pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kabupaten Pesawaran.
Pengungkapan kasus berbasis penyelidikan maraton tersebut dipimpin langsung oleh Panit 1 Opsnal Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan Ipda Sudirman, di bawah pimpinan Kapolsek Gedong Tataan AKP Sukoco SP, S.H., M.H.
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial BA (31), warga Desa Pampangan, Kecamatan Gedong Tataan. Pelaku ditangkap petugas tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (22/9/2026) pagi sekira pukul 09.30 WIB.
Aksi kejahatan tersangka BA terungkap setelah petugas melacak keberadaan barang bukti. Kasus pertama terjadi pada Kamis (7/11/2024) dini hari di Dusun Pampangan, di mana pelaku membobol rumah korban Hendrayadi (58) dan menggasak sepeda motor Yamaha Mio serta dua unit *handphone* dengan nilai kerugian mencapai Rp9.000.000,-. Saat penangkapan di kontrakan Natar, petugas menemukan satu unit *handphone* Oppo A16 milik korban yang dikuasai pelaku.
Tak berhenti di situ, Tim Tekab 308 Polsek Gedong Tataan melakukan pengembangan dan mengidentifikasi dua unit kendaraan roda dua yang dikuasai tersangka. Hasil identifikasi mengonfirmasi bahwa satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver tanpa pelat nomor merupakan barang bukti hasil pencurian di Pondok Pesantren Ats-Tsaqib, Desa Way Layap, Gedong Tataan, pada Minggu (9/8/2026) lalu. Petugas juga menyita satu unit Suzuki Satria FU warna merah-hitam yang saat ini masih dalam proses pengembangan asal-usulnya.
Kapolsek Gedong Tataan AKP Sukoco SP, S.H., M.H., mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, S.I.K., M.S.S., menegaskan komitmen jajaran Kepolisian dalam menuntaskan perkara tindak pidana curat yang meresahkan warga.
“Keberhasilan penangkapan tersangka BA oleh Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran Polda Lampung ini merupakan wujud penegakan hukum yang tegas dan tidak kenal lelah. Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti *handphone* dan dua unit kendaraan roda dua. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Gedong Tataan guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tegas AKP Sukoco.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman sanksi kurungan penjara. Situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Gedong Tataan terpantau aman terkendali.
Tidak ada komentar