RadarCyberNusantara.Id | – Suparno alias Supaino datang ke UGD RS Maria Regina Kotabumi dengan berjalan sendiri. Namun, 29 menit kemudian, pasien tersebut dinyatakan meninggal dunia. Persoalan kembali mencuat setelah muncul surat perdamaian yang memuat klausul soal pemberitaan media.
Suparno datang ke UGD pada 28 September 2026 sekitar pukul 12.40 WIB bersama istrinya, Sulyati. Menurut keterangan Sulyati, suaminya masih mampu berjalan dan tidak menggunakan kursi roda.
Sekitar pukul 13.09 WIB, Suparno dinyatakan meninggal dunia.
Sulyati sebelumnya menyebut suaminya meninggal setelah mendapat obat. Humas RS Maria Regina, Maria Umiyati, saat dikonfirmasi menyebut obat tersebut merupakan obat jantung.
Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Direktur RS Maria Regina mengenai diagnosis pasien, jenis obat secara rinci, maupun kronologi penanganan medis selama 29 menit di UGD.
Muncul Surat Perdamaian
Tiga hari setelah kejadian, keluarga pasien disebut dipanggil melalui Kepala Lingkungan untuk membuat surat kesepakatan perdamaian dengan pihak rumah sakit pada 1 Oktober 2026.
Surat tersebut mencantumkan Sri Kukuh Budi Setiadi sebagai pihak keluarga dan Maria Umiyati selaku Humas/PIC sebagai pihak rumah sakit.
Sorotan muncul pada poin 3 yang menyebut pemberitaan online dan media sosial bukan merupakan inisiatif atau kemauan pihak keluarga.
Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, awak media datang ke RS Maria Regina setelah dihubungi anak pasien, Pebri.
Belum diketahui siapa yang mengusulkan klausul tersebut dan alasan keluarga menyetujuinya.
Sejumlah hal lain juga belum mendapat penjelasan, termasuk alasan Sri Kukuh yang menandatangani surat, bukan Sulyati yang berada di lokasi saat kejadian, serta dasar kewenangan Humas/PIC menandatangani kesepakatan atas nama rumah sakit.
Penjelasan Medis Belum Terang
Pada hari yang sama, beredar video klarifikasi yang memperlihatkan anak pasien bersama kuasa hukum RS Maria Regina, Falentinus Andi SH MH, Kepala Lingkungan dan Ketua RT.
Dalam video tersebut, Sulyati tidak terlihat memberikan keterangan.
Video itu juga belum menjelaskan secara rinci diagnosis Suparno, obat yang diberikan, maupun alasan pasien dinyatakan meninggal hanya 29 menit setelah tiba di UGD.
Redaksi telah meminta klarifikasi kepada Direktur RS Maria Regina terkait kronologi penanganan pasien, diagnosis, pemberian obat, proses pemanggilan keluarga melalui Kaling, hingga isi surat perdamaian dan klausul pemberitaan media.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Direktur RS Maria Regina.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak rumah sakit maupun keluarga pasien sesuai ketentuan pers yang berlaku.
Tidak ada komentar