RadarCyberNusantara.Id | — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Pelaku diketahui berinisila H diamankan setelah polisi menemukan sebuah kendaraan yang telah dimodifikasi menggunakan tangki ganda dan diduga digunakan untuk melakukan pembelian solar subsidi secara berulang di sejumlah SPBU.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K. menjelaskan, pengungkapan kasus bermula ketika Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) dan mitigasi rutin di sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Lampung Utara.
Pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 09.25 WIB, petugas yang melakukan pemantauan di wilayah Kecamatan Bukit Kemuning melihat sebuah mobil Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan bak hijau tosca. Kendaraan tersebut menggunakan tangki ganda yang telah dimodifikasi.
Petugas mencurigai aktivitas pengisian BBM yang dilakukan kendaraan tersebut karena berlangsung berulang kali di sejumlah SPBU di wilayah Kecamatan Bukit Kemuning.
Petugas kemudian melakukan pembuntutan dan serangkaian penyelidikan hingga diketahui kendaraan tersebut dikendarai oleh H.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengetahui bahwa solar subsidi yang diduga diperoleh dari aktivitas tersebut disimpan di sebuah gudang di Jalan Pabrik Ateng, Lingkungan IX, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Di dalam gudang, polisi menemukan puluhan jeriken berisi solar serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan dan pemindahan BBM.
Dalam konferensi pers, Kapolres Lampung Utara yang didampingi Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kasat Reskrim AKP Ivan, Kasi Humas Iptu Herawati, dan Kanit Tipidter Ipda Sulthan, menjelaskan modus yang digunakan pelaku.
Pelaku diduga memodifikasi tangki kendaraan menjadi dua bagian sehingga dapat menampung BBM dalam jumlah lebih banyak.
Selain itu, pelaku disebut melakukan pengisian solar subsidi secara berulang dengan menggunakan barcode BBM subsidi milik orang lain.
“Modus pelaku dengan memodifikasi tangki mobil truk menjadi dua, kemudian pelaku mengisi solar di SPBU berulang kali dengan menggunakan barcode BBM subsidi milik orang lain,” jelas Kapolres.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan bak hijau tosca dan tangki modifikasi yang berisi sekitar 300 liter solar.
28 jeriken berisi solar, masing-masing sekitar 32 liter, dengan total sekitar 896 liter, 30 jeriken kosong berukuran 35 liter, satu unit timbangan digital, satu unit rotak, dua unit tetmon/tandon berkapasitas 1.000 liter,dua tangkapan layar barcode BBM dengan nomor polisi BE 8836 KX dan F 8656 MD.
Satu buah pelat nomor kendaraan F 8656 MD dan satu unit telepon seluler Vivo Y17s warna ungu yang diduga digunakan untuk menyimpan lima barcode Pertamina yang digunakan dalam aktivitas pengisian BBM.
Atas perbuatannya, Hardiyanto dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan yang disangkakan penyidik.
Kapolres Lampung Utara mengimbau pengelola SPBU agar lebih teliti dalam melayani pembelian BBM bersubsidi.
Pihak SPBU diminta memastikan barcode yang digunakan sesuai dengan kendaraan yang melakukan pengisian dan tidak melayani penggunaan barcode yang tidak sesuai.
Masyarakat juga diimbau menggunakan barcode BBM sesuai dengan kendaraan yang akan diisi.
“Kami mengimbau pihak SPBU agar tidak melayani pembeli BBM yang menggunakan barcode tidak sesuai dengan mobilnya. Kepada masyarakat, saat mengisi BBM agar menggunakan barcode sesuai dengan mobil yang akan diisi,” ujar Kapolres.
Polisi selanjutnya masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Tidak ada komentar