Ketum Laskar Lampung Desak APH dan Instansi Terkait Tutup Penambangan Pasir Ilegal Dikawasan Hutan Register

waktu baca 3 menit
Senin, 13 Jul 2026 10:56 1 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Penertiban atau Penutupan aktivitas penambangan pasir ilegal dikawasan hutan Register di wilayah kabupaten Lampung Selatan diduga setengah hati, hal itu menjadi perhatian serius dari Ketua Umum Laskar Lampung Indonesia (Ketum LLI) Ir. Nerozelli Agung Putra.

Menurutnya, aktivitas penambangan pasir ilegal dikawasan hutan Register telah lama menjadi sorotan publik karena kerusakan lingkungan dan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat sekitar.

“Masalah penambangan pasir ilegal ini kan sudah lama menjadi sorotan dan perhatian publik, belum lagi keluhan dari masyarakat sekitar. Tapi kenapa APH maupun instansi terkait tidak ada tindakan yang tegas,” ujar kyai Nero panggilan akrab Ketum LLI tersebut, Minggu (12/07/2026).

Kyai Nero juga mengatakan, apa gunanya Negara menggaji para APH maupun pejabat Instansi pemerintah terkait jika tidak bisa menertibkan para pelanggar hukum yang jelas-jelas didepan mata.

“Apa gunanya APH, Balai Gakkum, Dinas Kehutanan, DLH, maupun Dinas ESDM, digaji oleh Negara jika untuk menertibkan para penambang pasir ilegal tersebut yang jelas-jelas melanggar aturan dan hukum didepan mata tidak mampu,” ucapnya.

Masih menurut Nero, dampak dari penambangan pasir ilegal tersebut bukan hanya kerusakan lingkungan dan sosial, tapi juga berdampak pada ekonomi.

“Penambangan pasir secara ilegal ini bukan hanya kerusakan lingkungan dan sosial, tapi secara ekonomi daerah atau negara juga dirugikan karena kehilangan pendapatan dari sektor pajak dan retribusi daerah,” katanya.

Dia menegaskan, jika APH maupun instansi pemerintah terkait di daerah tidak mampu untuk menertibkan dan menutup pertambangan pasir ilegal dikawasan hutan Register tersebut, maka Laskar Lampung Indonesia, akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

“Jika APH maupun instansi pemerintah terkait di Lampung ini tidak mau atau tidak mampu menertibkan dan menutup secara permanen para penambang pasir ilegal tersebut, maka Laskar Lampung akan berkirim surat secara resmi ke Kementerian terkait di Jakarta,” tegasnya.

Dan awak media mencoba meminta keterangan dari Kadishut, KKPH, Kasat maupun Kanit Polhut, tentang upaya yang selama ini dilakukan guna menertibkan para penambang pasir ilegal dikawasan hutan Register tersebut.

Menurut keterangan dari Kepala Unit Polisi Kehutanan (Kanit Polhut) KPH Batu Serampok, Anton, KPH Batu Serampok dalam hal ini Unit Polhut telah melakukan upaya pembinaan dan penertiban secara persuasif di lapangan.

“Kami sudah melakukan pembinaan dan penertiban secara persuasif,” ujar Anton melalui pesan singkat Wattshappnya, Senin (13/07/2026).

Adapun upaya pembinaan atau penertiban yang dilakukan Polhut dari Unit KPH Batu Serampok selama ini adalah, dengan memasang Banner yang berbunyi himbauan untuk menghentikan aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan hutan register.

Namun ketika ditanya apakah langkah atau upaya yang dilakukan selama ini berhasil menghentikan aktivitas penambangan pasir ilegal, dan apa saja kendala yang ditemukan petugas dilapangan, Kanit Polhut KPH Batu Serampok itu tidak menjawab.

Begitu juga dengan Plt Kadishut, Kasat Polhut Provinsi Lampung dan KKPH Batu Serampok tidak menjawab permintaan keterangan dari awak media tentang langkah dan upaya apa saja yang telah dan akan dilakukan dalam penertiban tambang pasir ilegal di kawasan hutan register.

Penambangan pasir di dalam kawasan hutan register (kawasan hutan negara yang telah dikukuhkan) merupakan tindak pidana. Kegiatan ini melanggar Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Minerba, dan pelakunya diancam sanksi penjara hingga 15 tahun serta denda hingga Rp100 miliar. Pelanggaran di kawasan register sering berujung pada penyitaan alat berat.

Kawasan hutan register adalah kawasan hutan negara yang pengelolaannya diatur ketat oleh pemerintah. Segala bentuk aktivitas komersial, apalagi penambangan, di dalam kawasan register memerlukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Penambangan pasir tanpa izin di area ini dikategorikan sebagai tambang ilegal. | Pnr.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!