Setelah Diberitakan, Pungutan Uang Yang Diduga Pungli Di KUA Kecamatan Tanjung Bintang, Lamsel, Dikembalikan

waktu baca 3 menit
Sabtu, 11 Jul 2026 17:43 1 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Diberitakan media ini sebelumnya, diduga Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, diduga melakukan pungli dengan meminta biaya pelaksanaan akad nikah di KUA pada hari dan jam kerja sebesar Rp 1.100.000.,

Saat dikonfirmasi awak media pada hari Jum’at tanggal 10 Juli 2026 di KUA Kecamatan Tanjung Bintang, seorang staff KUA bernama Rozi membenarkan pungutan tersebut dengan alasan untuk disetorkan ke kas negara dan untuk membayar wali hakim.

Namun saat masalah tersebut diberitakan media RadarCyberNusantara.Id, pada hari berikutnya beberapa pegawai KUA Kecamatan Tanjung Bintang, langsung mendatangi rumah kediaman salah seorang warga Budi Lestari Kecamatan Tanjung Bintang, guna meminta maaf kepada orang yang melaksanakan akad nikah pada hari senin tanggal 03 Juli 2026, dan mengembalikan uang yang dipungut tersebut.

“Ya tadi ada beberapa orang pegawai KUA Kecamatan Tanjung Bintang yang datang ke rumah kami, guna menyampaikan permohonan maaf kepada kedua pasangan dan sekaligus mengembalikan uang yang dipungut sebesar satu juta seratus ribu rupiah tersebut,” ujar salah seorang warga yang didatangi oleh beberapa orang pegawai KUA tersebut, Sabtu (11/07/2026).

Adapun alasan permohonan maaf dan pengembalian uang tersebut menurut sumber media ini adalah karena “Kekhilafan”

“Menurut beberapa pegawai KUA tersebut mereka datang ke rumah saya karena ingin meminta maaf atas kekhilafan mereka, sekaligus mengembalikan uang yang dipungut saat itu kepada kedua pasangan suami istri tersebut,” jelasnya.

Yang menjadi pertanyaan publik saat ini atas pelayanan yang dilakukan di KUA Kecamatan Tanjung Bintang adalah, sudah sejak kapan praktek pungli tersebut berlangsung.?

“Jangan-jangan praktek semacam ini sudah berlangsung lama, dan sudah banyak yang menjadi korban pungli di KUA Kecamatan Tanjung Bintang tersebut,” ujar salah seorang warga yang enggan menyebutkan identitasnya kepada media ini.

Masih menurut warga tersebut, dia mengapresiasi terhadap media RadarCyberNusantara.Id, yang telah membongkar praktik pungli pada KUA Kecamatan Tanjung Bintang.

“Saya salut dan apresiasi kepada media RadarCyberNusantara.Id, yang telah berani membongkar praktik pungli di KUA Kecamatan Tanjung Bintang, yang seharusnya praktik semacam itu dilarang karena tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ucapnya.

Dia menambahkan bahwa, dengan terbongkarnya praktik pungli yang terjadi pada KUA Kecamatan Tanjung Bintang itu, menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat Kecamatan Tanjung Bintang.

“Masalah ini diharapkan bukan hanya menjadi pembelajaran bagi pegawai KUA Kecamatan Tanjung Bintang, tapi juga memberikan wawasan kepada masyarakat Kecamatan Tanjung Bintang, tentang peraturan pelayanan di KUA Kecamatan Tanjung Bintang,” imbuhnya.

Dia juga berharap kepada seluruh instansi Pemerintah, institusi vertikal yang melaksanakan pelayanan terhadap publik agar menghindari praktik-praktik yang tidak terpuji serta bertentangan dengan peraturan yang ada.

“Kami sebagai masyarakat berharap kepada seluruh instansi pemerintah dari tingkat Desa hingga Kecamatan dan maupun tingkat Kabupaten untuk menghilangkan praktik pungli dan korupsi, apalagi pungli terhadap masyarakat yang kurang mampu,” harapnya.

Untuk diketahui, Biaya resmi untuk layanan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah Rp0 (gratis) jika dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja. Jika menikah di luar KUA atau di luar jam kerja, tarifnya Rp600.000 yang disetor langsung ke kas negara. Segala bentuk pungutan tambahan di luar ketentuan tersebut adalah ilegal atau pungli.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi atau keterangan resmi dari pihak KUA Kecamatan Tanjung Bintang.

Media ini menyediakan ruang hak jawab maupun hak koreksi kepada pihak KUA Kecamatan Tanjung Bintang, sebagai bentuk profesionalitas dan keberimbangan berita. | Pnr.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!