Anak Di Bawah Umur Diduga Dianiaya di SPBU Bumisari! Laskar Lampung Desak Polda Lampung Bertindak Tegas!

waktu baca 3 menit
Minggu, 27 Sep 2026 17:59 1 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Laporan dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur resmi masuk ke Polda Lampung. Korban diduga dianiaya hingga pingsan di areal SPBU.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: LP/B/731/IX/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 25 September 2026, pelapor atas nama Rusdiana (39), warga Muara Putih, Natar, Lampung Selatan, melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 80.

Peristiwa terjadi pada Kamis, 25 September 2026, dengan TKP di JL Lintas Sumatera, Bumisari, Natar, Lampung Selatan. Terlapor atas nama Teguh Maulana.

Dalam uraian laporan, korban yang masih di bawah umur merupakan anak dari pelapor. Pada Sabtu 20 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, korban sedang mengendarai mobil Fuso warna orange BE 9340 BN untuk mengisi solar di SPBU Bumi Sari, Natar.

Sebelum mengisi solar, korban sempat mengkonfirmasi kepada An. Nur Suhud selaku ayah kandung dari korban, yang merupakan pemilik kendaraan. Korban menanyakan apakah solar akan dibawa oleh An. Nur Suhud atau dibawa pulang ke rumah.

An. Nur Suhud kemudian menyuruh korban untuk pulang membawa kendaraan tersebut. Saat korban akan pergi, terjadi salah paham dengan terlapor yang saat itu memarkirkan kendaraannya di samping mobil korban.

Diduga dengan sengaja menghalangi mobil yang dikendarai korban, terlapor langsung turun dan menghampiri korban. Terlapor kemudian memukul bagian pipi sebelah kiri korban hingga korban sempat tidak sadarkan diri.

Setelah itu, terlapor langsung pergi meninggalkan korban. Korban kemudian dibawa ke RS Media Natar untuk mendapatkan pengobatan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan pihak keluarga melaporkannya ke SPKT Polda Lampung.

Menyikapi laporan tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Laskar Lampung Indonesia, Destra Yudha, S.H., M.Si., mendesak Polda Lampung untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan profesional.

“Kami dari Laskar Lampung Indonesia meminta Polda Lampung atensi kasus ini. Ini menyangkut anak di bawah umur yang diduga dianiaya hingga pingsan. Laporan sudah masuk resmi, LP/B/731/IX/2026. Jangan sampai mandek,” tegas Destra Yudha. Minggu (27/9/2026).

Selain itu, terlapor merupakan oknum Kepala Desa di Kecamatan Natar, yang seharusnya menjadi contoh tauladan bagi masyarakat.

“Apalagi menurut informasi yang kami terima, terlapor atau terduga pelaku adalah seorang Kepala Desa, dimana seharusnya menjadi contoh tauladan yang baik bagi masyarakat,” ucap Destra.

Masih menurut Destra, kasus penganiayaan anak tidak bisa ditolerir. Apalagi korban diduga mengalami kekerasan fisik di area publik.

“Kami percaya Polda Lampung akan bertindak cepat, profesional, dan transparan. Korban adalah anak di bawah umur yang harus dilindungi undang-undang. Pelaku harus diproses sesuai UU Perlindungan Anak,” ujarnya.

Destra menambahkan, Laskar Lampung Indonesia akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi korban.

Untuk keberimbangan berita, media ini telah melakukan konfirmasi kepada terlapor melalui pesan singkat Wattshappnya, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban dari terlapor.

Media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi beberapa pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana yang diatur dalam UU no 40 tahun 1999 Tentang Pers.

Hingga berita ini diturunkan, laporan tersebut masih dalam penanganan SPKT Polda Lampung. (Dv)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

Close Welcome Bar
error: Content is protected !!