RadarCyberNusantara.Id | Keluarga korban dugaan pelecehan seksual di MTsN 1 Pesawaran menegaskan tidak pernah ada kesepakatan perdamaian dengan oknum guru yang dilaporkan. Pernyataan ini disampaikan ibu kandung korban, YR, menanggapi pemberitaan yang menyebut kedua belah pihak telah berdamai dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Pemberitaan yang dimaksud dimuat oleh NU Media Jati Agung, Lampung Selatan, pada Rabu (7/10/2026) dengan judul “Kasus Dugaan Kekerasan Seksual MTsN 1 Pesawaran, Guru dan Keluarga Korban Berdamai”. Dalam tulisan tersebut disebutkan bahwa keluarga korban memilih tidak membawa perkara ke jalur hukum dan telah menandatangani kesepakatan perdamaian.
Namun YR membantah informasi tersebut secara tegas.
“Saya tegaskan, tidak pernah ada perdamaian antara anak saya dengan beliau. Justru kami sudah melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Laporan resmi telah masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pesawaran pada tanggal 7 Oktober 2026 dengan nomor: LP/B/341/X/2026/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG. Proses pelaporan didampingi oleh LSM TRINUSA DPC Pesawaran bersama PWRI Kabupaten Pesawaran.
YR menduga informasi mengenai adanya perdamaian mungkin merujuk pada kasus atau pihak lain yang terpisah dari perkara yang dialami anaknya.
“Saya tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang menyelesaikan persoalan melalui jalan damai. Tapi mohon dipisahkan — dengan anak saya, tidak pernah ada pembicaraan maupun kesepakatan seperti itu. Jangan dicampuradukkan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti ketidakcocokan waktu yang terlihat dalam pemberitaan tersebut. Jika disebut perdamaian terjadi pada 5 Oktober 2026, sementara laporan polisi baru dibuat dua hari kemudian pada 7 Oktober 2026, hal itu justru mempertegas bahwa jalur hukum tetap ditempuh dan tidak ada penyelesaian yang mengikat.
Terkait informasi bahwa pihak Kemenag telah menjatuhkan sanksi kepada guru yang bersangkutan, YR menegaskan hal itu tidak menutup jalur hukum yang telah ditempuh keluarganya.
“Sanksi dari Kemenag itu urusan internal lembaga. Itu tidak sama dengan penyelesaian perkara pidana yang kami ajukan ke kepolisian. Dua hal yang berbeda. Satu belum selesai hanya karena yang lain sudah berjalan,” jelasnya.
YR meminta pihak Kemenag Pesawaran maupun NU Media Jati Agung untuk memperjelas siapa sebenarnya yang dimaksud telah berdamai, kapan kesepakatan itu dibuat, dan dokumen apa yang menjadi dasarnya — jika memang ada.
“Jika ada surat perdamaian atas nama anak saya, silakan diperlihatkan. Selama ini kami tidak pernah menandatangani dokumen seperti itu,” ujarnya.
Keluarga berharap kasus ini diselesaikan melalui proses hukum yang objektif dan transparan, bukan asumsi atau narasi yang belum terverifikasi.
“Kami tidak memihak siapa-siapa. Kami hanya ingin kebenaran terungkap melalui proses hukum. Biarkan aparat yang memeriksa berdasarkan bukti. Jangan sampai publik mengira persoalan ini sudah selesai, padahal baru saja dimulai,” katanya.
RFD juga memohon kepada seluruh pihak yang memberitakan kasus ini untuk senantiasa menjaga perlindungan terhadap identitas anaknya yang masih di bawah umur.
Redaksi RadarCyberNusantara.id memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Kemenag Pesawaran, MTsN 1 Pesawaran, guru yang bersangkutan, maupun NU Media Jati Agung guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
Pewarta:Budi
Tidak ada komentar