Dalami Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan RP14,9 Miliar, Kejari Lampung Tengah Geledah dan Sita Dokumen Dikantor BMBK

waktu baca 2 menit
Selasa, 22 Sep 2026 22:56 3 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id | Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Tengah
melaksanakan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (22/9/2026), mulai pukul 14.10 WIB.

Tindakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan penyimpangan dalam Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Buyut Ilir–Tanggul Angin (Samping Pabrik BW), Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.

Pekerjaan tersebut merupakan kegiatan yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025, dengan nilai anggaran sebesar Rp14.935.000.000,00 (empat belas miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah).

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik sedang mendalami dugaan ketidaksesuaian dalam
pelaksanaan pekerjaan, antara lain berkaitan dengan kualitas, volume, dan spesifikasi pekerjaan sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.

Melalui kegiatan penggeledahan, Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ruangan,
dokumen, surat, dan barang yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut. Dalam kegiatan tersebut, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap dokumen dan/atau barang yang berkaitan dengan perkara guna kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.

Dokumen dan barang yang diperoleh tersebut berkaitan dengan rangkaian pelaksanaan kegiatan, mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, pembayaran, hingga pertanggungjawaban pekerjaan.

Selanjutnya, terhadap dokumen dan barang hasil penggeledahan dan penyitaan tersebut, Tim Penyidik akan melakukan penelitian, pemeriksaan, dan pendalaman lebih lanjut guna memperkuat pembuktian dan memperjelas konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Tindakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengatur bahwa dalam melakukan penggeledahan, Penyidik dapat melakukan pemeriksaan dan/atau penyitaan terhadap barang bukti yang terkait dengan tindak pidana.

Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

Kejaksaan Negeri Lampung Tengah berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara/daerah secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. | Red.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

Close Welcome Bar
error: Content is protected !!