Ketum DPP LLI, Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Dugaan Intimidasi Terhadap Wartawan di Tanggamus

waktu baca 3 menit
Selasa, 22 Sep 2026 22:23 3 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Laskar Lampung Indonesia (DPP LLI) , Ir Nerozelly Agung Putra, mendesak aparat Kepolisian Resort (Polres) Tanggamus, Polda Lampung,mengusut tuntas kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas-tugas jurnalistik. Ia menilai penanganan perkara secara profesional dan transparan penting untuk menjamin kepastian hukum sekaligus mencegah terulangnya aksi intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya, Selasa (22/09/2026).

Dalam keterangannya di markas besar Laskar Lampung Indonesia di Bandar Lampung, Nero menyebut menghalangi tugas wartawan dalam mencari informasi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1) dan (3), serta UUD 1945 Pasal 28F.

“Setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta, sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers,” ujar Nero.

Adapun Bentuk-bentuk Pelanggaran yang dimaksud adalah tindakan menghalangi ini mencakup melarang perekaman/pengambilan gambar di tempat umum, memaksa menghapus hasil dokumentasi, melakukan intimidasi, hingga kekerasan fisik terhadap jurnalis yang sedang bertugas secara sah dan profesional.

Menurutnya, Indonesia sebagai negara hukum tidak boleh memberikan ruang bagi tindakan intimidasi, pengancaman dalam bentuk apa pun. Apabila seseorang diduga melakukan tindak pidana, penyelesaiannya harus ditempuh melalui proses hukum yang berlaku.

Nero menegaskan bahwa pers merupakan merupakan pilar ke-4 Demokrasi yang dilindungi UU dan dijamin oleh konstitusi sehingga tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan intimidasi terhadap seseorang, apalagi dia sedang menjalankan tugas dan pungsinya sebagai sosial kontrol.

Oleh karena itu, ia meminta Polres Tanggamus, Polda Lampung, agar menindak lanjuti dan mengusut tuntas laporan pihak korban tersebut secara profesional, objektif, dan transparan, serta menindak setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan dugaan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada impunitas terhadap pelaku intimidasi,ancaman maupun kekerasan” ucap Nero.

Selain mendorong penegakan hukum, ia juga meminta Dinas instansi atau kontraktor yang mengerjakan berbagai macam proyek pembangunan untuk tidak menempatkan preman atau orang-orang yang akan menghalangi seseorang dalam melakukan kontrol sosial atau mencari informasi.

Menurut Nero, penanganan perkara tersebut harus mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban sekaligus menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak mudah melakukan intimidasi,ancaman atau kekerasan terhadap orang lain.

Ia menekankan bahwa nilai kemanusiaan, keadilan, dan supremasi hukum harus tetap menjadi landasan dalam setiap penyelesaian perkara. Karena itu, tidak boleh ada siapa pun yang kehilangan hak untuk mendapatkan keadilan, mengingat Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi proses peradilan sebagai satu-satunya mekanisme penegakan keadilan.

Diketahui sebelumnya, tiga orang warga Tanggamus yang merupakan pegiat sosial dan berprofesi sebagai wartawan serta kontributor media mendapatkan intimidasi dari seseorang saat sedang mengamati jalannya pembangunan jalan di Tanggamus.

Atas kejadian itu, ketiga orang tersebut lalu mendatangi Mapolres Tanggamus, Polda Lampung, guna melaporkan peristiwa yang mereka alami, yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan jiwa mereka. | Red.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

Close Welcome Bar
error: Content is protected !!