RadarCyberNusantara. Id | Keberadaan sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di wilayah Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dugaan ini mencuat setelah tim media melakukan penelusuran dan memperoleh informasi yang mengaitkan lembaga tersebut dengan praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
LPK bernama “Pertiwi Sai Sukses” yang berlokasi di Desa Banjar Negri ini diduga tidak memenuhi syarat administratif serta kelengkapan perizinan sebagaimana diwajibkan dalam regulasi pendirian LPK.
Keterangan dari warga sekitar membenarkan bahwa baru-baru ini masih aktif berlangsung kegiatan pelatihan di kediaman Ibu Eva. Tidak hanya keterampilan kerja, warga juga mengaku melihat adanya pelatihan bahasa asing yang ditujukan untuk calon pekerja tujuan luar negeri, seperti bahasa Taiwan, Hong Kong, hingga Singapura, yang diduga langsung diajarkan oleh Ibu Eva sendiri.
Namun, fakta di lapangan ini bertolak belakang dengan pernyataan pihak pengelola. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Ibu Eva menegaskan bahwa kegiatan operasional LPK tersebut sudah tidak berjalan dan telah ditutup.
“Oo itu sdh gak ada dan gak jalan mas. Dan sdh gk ada kegiatan. Ada yg urus dan udh ada SK-nya. Tp skrg udh gak ada kegiatan dan tdk berkelanjutan. Tdk ada kegiatan apa pun lagi dan tutup sudah,” ujar Eva.
Menanggapi temuan tersebut, aktivis di Tanggamus, Aji, menilai bahwa operasional LPK tanpa kelengkapan izin yang sah merupakan hal yang sangat berisiko. Menurutnya, kondisi ini membuka celah lebar bagi terjadinya praktik kejahatan, khususnya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta penempatan tenaga kerja yang tidak sesuai prosedur hukum.
“Jika kegiatan tersebut tidak dilengkapi perizinan secara lengkap, itu sangat berbahaya karena rentan terjadinya TPPO. Maka dari itu, saya memohon kepada Polres Tanggamus agar segera melakukan penyelidikan terhadap temuan ini dan memanggil pihak pengelola LPK tersebut untuk dimintai keterangan,” tegas Aji.
Dasar Hukum Pendirian dan Operasional LPK
Pendirian serta penyelenggaraan Lembaga Pelatihan Kerja di Indonesia diatur secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Menjadi landasan utama yang mengatur hak dan kewajiban penyelenggara pelatihan kerja, serta kewajiban untuk beroperasi secara legal demi melindungi peserta pelatihan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
Mengatur mengenai standar kompetensi, kurikulum, sertifikasi, dan tata cara penyelenggaraan pelatihan kerja yang terstruktur dan terukur.
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja
Mengatur secara teknis prosedur perizinan, persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi, serta mekanisme pengawasan terhadap LPK.
Berdasarkan regulasi tersebut, setiap LPK wajib memiliki izin operasional yang sah. Persyaratan utama yang harus dipenuhi meliputi: memiliki badan hukum yang terdaftar, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, sarana dan prasarana yang memadai, tenaga pelatihan yang kompeten dan bersertifikat, serta kurikulum yang sesuai standar nasional.
LPK yang beroperasi tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga penutupan paksa. Lebih jauh lagi, jika terbukti melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat atau memfasilitasi penempatan kerja ilegal, pihak pengelola dapat dijerat dengan pasal pidana, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Keterangan Resmi Disnaker
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tanggamus, Iswandi, memberikan klarifikasi terkait status lembaga tersebut.
“Waalaikumsalam… maaf bang, baru respon. Seingat saya LPK tersebut belum pernah melaporkan diri atau mencatatkan statusnya ke Disnaker Kabupaten Tanggamus,” ujar Iswandi. | Red.
Tidak ada komentar