RadarCyberNusantara.Id | Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI) segera laporkan 7 (tujuh) media online ke Mapolda Riau atas dugaan pelanggaran serius Undang-Undang Pers hingga UU ITE.
“Benar, tujuh media online yang diduga abal-abal kami laporkan. Ini bukan gertakan, ini langkah tegas,” tegas Ismail Sarlata dalam rilisnya, Selasa (14/4/2026).
Langkah ini bukan tanpa alasan. DPP AMI menilai, ketujuh media tersebut diduga kuat beroperasi di luar koridor hukum dan etika jurnalistik.
Tujuh media yang dilaporkan antara lain:
www.sorotkasus.online
www.suaraintegritas.online
www.indonesianews24.online
www.analisaanews.online
www.koalisinews.online
www.tribun21.online
www.jakartaupdate.online
Mereka diduga:
1. Melanggar UU Pers
2. Mengabaikan Hak Jawab
3. Menyebarkan informasi fitnah (bohong) dan tendensius
4. Mencatut nama DPP AMI tanpa izin
Salah satu pemicunya adalah pemberitaan pada Maret 2026 lalu, yang menyeret nama AMI tanpa konfirmasi. Parahnya, ketika dipersoalkan, enam dari tujuh media tersebut diatas justru balik menantang dan mengklaim siap menuntut AMI.
Sebagaimana berita yang di unggah pada 9 Maret 2026, berjudul ” Tudingan Pelanggaran Pers Dinilai Tidak Berdasar, Media Online Tantang Pembuktian, Siap tuntut Balik DPP AMI dan Tegaskan Berita Demi Kepentingan Publik.”
“Mari kita buktikan bersama di hadapan hukum. Apakah benar ke tujuh media tersebut sah dimata hukum? Apakah produk jurnalistiknya valid, dan dapat dinyatakan produk pers berbadan hukum Indonesia? Atau hanya sekadar konten liar tanpa dasar?” sindir Ismail tajam.
“Akankah Hak Jawab di Kirim ke Kuburan/ke Pemakaman Umum?, jika alamatnya tak jelas !”
DPP AMI juga menyoroti tidak adanya identitas jelas dalam box redaksi di media-media tersebut—tanpa penanggung jawab, tanpa alamat.
“Bagaimana hak jawab mau dikirim? Alamat saja tidak jelas. Mau dikirim ke mana? Pemakaman umum?” ujar dan tanya Ismail dengan nada geram.
Surat Jawaban dari Dewan Pers, akan laporan DPP AMI Jadi Landasan
Langkah hukum, yang dilakukan DPP AMI diperkuat dengan:
1. Surat Dewan Pers No. 426/DP/K/IV/2026, yang ditujukan kepada DPP AMI tertanggal 9 April 2026
2. Laporan resmi DPP AMI ke Dewan Pers, tertanggal 7 Maret 2026
3. Peraturan Dewan Pers No. 03/2019 tentang Standar Perusahaan Pers
DPP AMI menilai, ketujuh media tersebut tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pers berbadan hukum Indonesia.
Tak berhenti di UU Pers, AMI juga menyeret perkara ini ke ranah UU ITE.
Media-media tersebut diduga:
1. Menyebarkan informasi fitnah (bohong) dan/atau menyesatkan
2. Berpotensi merugikan publik secara material
Ancaman hukumannya tidak main-main:
👉 Penjara hingga 6 tahun
👉 Denda hingga Rp1 miliar
Laporan AMI juga merujuk pada Perjanjian Kerja Sama Dewan Pers dan Polri tentang:
a. Perlindungan kemerdekaan pers
b. Penindakan penyalahgunaan profesi wartawan
Ismail Sarlata juga menegaskan, ini bukan sekadar konflik biasa.
“Ini soal marwah pers. Kalau dibiarkan, siapa saja bisa mengaku media, lalu menulis seenaknya tanpa tanggung jawab,” tegasnya.
Pesan keras DPP AMI jelas:
👉 Pers harus profesional, berbadan hukum, dan taat aturan.
👉 Jika tidak, siap-siap berhadapan dengan hukum…….Bersambung
Sumber : DPP AMI
Tidak ada komentar