RadarCyberNusantara.Id | Desakan agar Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menertibkan perusahaan yang belum memiliki izin lengkap mendapat dukungan publik. Salah satu tokoh masyarakat Lampura, Frans Andaly menyatakan sikapnya serta menawarkan solusi berimbang. Kamis (2/7/2026)
Frans menyoroti masih banyak perusahaan di Lampura yang beroperasi tanpa melengkapi dokumen dasar. Mulai dari KBLI yang tidak sesuai, izin gudang, izin parkir, izin penggunaan air bumi, hingga izin reklame dan lain-lain.
Menurutnya, penertiban ini wajib dilakukan demi keadilan berusaha dan kepastian hukum. Namun ia menggarisbawahi, tujuannya bukan mematikan usaha dilampung Utara.
“Langkah ini bukan untuk mempersulit. Justru sebaliknya, agar pengusaha bisa bekerja dengan tenang, aman, dan nyaman ketika semua izinnya beres sesuai Undang-Undang yang berlaku,” ujarnya.
Frans menilai pengusaha yang taat aturan dirugikan jika ada pihak lain beroperasi tanpa izin dan tidak membayar pajak maupun retribusi ke daerah.
Agar penertiban berjalan efektif dan tidak menimbulkan keresahan, Frans mendorong 3 langkah sekaligus.
Pertama, Pemkab segera membentuk Satgas Lintas Sektoral untuk melakukan pengawasan, pendataan, dan pendisiplinan.
Kedua, buka ruang seluas-luasnya bagi investor dan pengusaha yang patuh aturan. Kasih kepastian dan kemudahan.
Ketiga, permudah proses pengurusan perizinan di DPMPTSP. Buat layanan yang cepat, transparan, dan tidak berbelit. Kalau pengurusannya mudah, pengusaha pasti mau tertib aturan.
Frans menyebut dampak penertiban akan langsung terasa ke keuangan daerah. Jika semua perusahaan taat izin, pajak, dan retribusi, Pendapatan Asli Daerah PAD Lampura akan terdongkrak.
“Kalau semua bayar sesuai ketentuan, kas daerah akan lebih kuat. Uangnya bisa dipakai untuk jalan, sekolah, puskesmas, dan program pembangunan lain, pungkasnya.
Penulis: Davi
Tidak ada komentar